Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka KPK, Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Selama 2 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/17255291/jadi-tersangka-kpk-menpora-imam-nahrawi-diduga-terima-uang-rp-265-miliar.
Penulis : Ardito Ramadhan