Inilah Fakta Baru, Ayah Perkosa Anak Kandung dan Jual Anaknya Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Inilah Fakta Baru, Ayah Perkosa Anak Kandung dan Jual Anaknya Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah Fakta Baru, Ayah Perkosa Anak Kandung dan Jual Anaknya Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
DS (47) tega mencabuli anak kandungnya, A,
A diketahui masih berusia 17 tahun.
Kini A harus menanggung janin yang dibuahi oleh ayah kandungnya sendiri.
A kini hamil 5 bulan.
Bejatnya DS menggauli darah daging sendiri ternyata tidak hanya satu dua kali.
• Kronologi Siswa SD di Kalimantan Kepalanya Dipenggal Saat Belajar Kelompok, Pelaku Orang Dekat
• Bohong Syahrini Sebut Pakai Jet Pribadi Mertua ? Nyatanya Sewa Jet Milik Maia, Lihat Kesamaan Jetnya
Berikut fakta yang dirangkum dari kasus pemerkosaan yang terjadi di Karawang.
1. Setubuhi Sejak 2018
DS seperti kesetanan saat menggauli anak kandungnya.
Peristiwa pemerkosaan dilakuan sejak tahun 2018.
Kala itu DS merayu anaknya.
Ia melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
2. Korban Dijual
Korban juga sempat dijual oleh DS kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," katanya.
Bahkan, A pernah dijual oleh DS kepada lelaki hidung belang.
3. Terungkap Oleh Ibu
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya.
Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
4. Terancam Penjara 15 Tahun
Perbuatan bejat DS terhadap anak kandung sendiri kini terancam dipenjara selama-lamanya.
Kini polisi menetapkan DS sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kejadian Serupa
Baru-baru ini seorang gadis 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung menjadi korban pemerkosaan.
Malangnya pelaku pemerkosaan tersebut tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Berikut ini kumpulan fakta-fakta ayah perkosa anaknya yang telah dirangkum Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id pada Senin (15/7/2019).
1. Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika anak kandungnya, DA (16) sedang menyetrika pakaian di dalam rumah.
Pelaku, ER (36) kemudian memperkosa DA.
Kala itu sang ibu, YA (35) tengah tidur di dalam kamarnya.
Alangkah terkejutnya YA ketika bangun tidur menemukan DA dalam keadaan berhubungan badan dengan sang suami, ER.
Melihat kejadian tersebut YA langsung berteriak histeris lalu menghubungi keluarganya.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka."
"Lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07/2019).
2. Pelaku Sempat Kabur
Tak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung ER datang ke lokasi kejadian.
Mendengar kenyataan tersebut ibu ER sempat tak sadarkan diri.
Karena ibunya pingsan, ER berinisiatif untuk mengantar sang ibu kembali ke rumahnya.

Kesempatan ini ternyata digunakan ER untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran keluarganya.
YA lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ini ke Mapolsek Lambu Kibang.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.
Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.
3. Korban Diancam Sajam

Mirisnya, tindakan tersebut bukanlah kali pertama.
Diketahui ER telah memperkosa DA sebanyak dua kali.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2019," papar Abdul Malik.
Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
4. Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur bergagang kayu coklat beserta sarungnya yang berukuran 25 centimeter.
Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.