Mertua Bunuh Menantu

Emosi Anaknya Akan DIceraikan, Mertua di Muba Bunuh Menantu

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Seorang mertua di Musi Banyuasin Muba) tega menghabisi menantunya bernama Arifin Siregar (35 tahun).

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Mayat Korban 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Seorang mertua di Musi Banyuasin Muba) tega menghabisi menantunya bernama Arifin Siregar (35 tahun).

Warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir Kecamatan Plakat tinggi Kabupaten Muba ini dibunu mertuanya sendiri, Cik Amat (54 tahun) warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir.

Kejadian naas tersebut berlangsung pada Jumat, (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi Iptu Teguh Hidayat SH, beserta anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Sedangkan korban dibawa ke puskesmas C3 Cinta Karya Kecamatan Plakat Tinggi.

Saat sampai di puskesmas, nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi akibat luka tusuk di bagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.

Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain keluarga pelaku dan korban, sebelum kejadian pelaku merasa tersinggung akibat dari ucapan korban.

Korban saat itu akan menceraikan anak pelaku serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang biasa digunakan oleh Korban Arifin Siregar.

Kapolres Muba Akbp.Yuddhi surya Markus Pinem, Sik, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, SH mengatakan, usai mendengar ucapan tersebut kemudian pelaku emosi dan mendatangi korban.

Antara rumah korban dan pelaku saling berhadapan dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

Usai menusuk menantunya sendiri, pelaku langsung melarikan diri.

"Selang beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil kita amankan di SP 5 kecamatan Plakat tinggi dan menyita sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana

"Pelaku dikenai tuduhan tentang tindak pidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved