Driver Ojol Modus Rem Mendadak dan Minta Duduk di Depan, Nonton Video Syur Sebelumnya

Driver Ojol Cabul, Modus Rem Mendadak dan Minta Duduk di Depan, Nonton Video Porno Sebelumnya

Tribunnews.com
Driver Ojol Modus Rem Mendadak dan Minta Duduk di Depan, Nonton Video Syur Sebelumnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Seorang driver ojol ini kelakuannya sungguh tak terpuji ia adalah Rahmat Hidayat (35).

Pria pengemudi ojek online di Kota Bandung mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis yang masih di bawah umur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.

"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.

Rahmat semakin menjadi-jadi lalu meminta korban untuk duduk di depan.

Rahmat berdalih, bannya kempis.

Korban pun menurut, ia pindah ke depan, sementara itu Rahmat duduk di belakang.

"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.

Semakin lama, korban semakin sadar ada yang tak beres.

Hingga akhirnya, korban meminta turun di sebuah toko sebentar.

Korban kemudian berinisiatif melarikan diri.

"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.

Entah apa yang ada di benak Rahmat telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video syur dulu sebelum menjemput korban.

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat. Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Cabul Driver Ojol di Bandung, Kerap Ngerem Mendadak, Minta Gadis Penumpangnya Duduk di Depan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved