Istri Ditembak Mati Suaminya Setelah Sidang Cerai, Ayah Sang Istri Malah Mendukung Perbuatan Mantu
Istri Ditembak Mati Suaminya Setelah Sidang Cerai, Ayah Sang Istri Malah Mendukung Perbuatan Mantu
Sebab dari keterangan saksi, ia tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan.
Selain itu, saat saksi meninggalkan rumah ke kebun pukul 05.55 WIT, saksi melihat korban sedang memasak air.
Sedangkan pelaku sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
"Kejadian tersebut diduga disebabkan adanya keributan antara korban dan pelaku pada pagi hari.
Pelaku tidak dapat menahan emosi kemudian mengambil senapan angin serta menembak ke arah korban, terkena tembakan di bagian pelipis sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia," jelas Kamal.
Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
"Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke," ujar Kamal.