Bupati Ahmad Yani Ditangkap KPK
Inilah Kiprah Elfin Muchtar Tangan Kanan Bupati Ahmad Yani di Pusaran Korupsi Proyek Rp 130 Miliar
Elfin Muchtar, salah satu ASN Kabupaten Muaraenim yang terjaring operasi OTT oleh KPK akan dinonaktifkan sebagai ASN.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM- Elfin Muchtar, salah satu ASN Kabupaten Muaraenim yang terjaring operasi OTT oleh KPK akan dinonaktifkan sebagai ASN.
Elfin Muchtar Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muaraenim itu disebut KPK merupakan tangan kanan dari Bupati Muaraenim Ahmad Yani. Kini keduanya dijadikan tersangka korupsi proyek dengan total anggaran Rp 130 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Plt Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Ramlan Suryadi, Rabu, (4/9/2019) saat ditemui awak media di Gedung DPRD Muaraenim.
Ramlan mengaku tidak tahu menahu terkait kasus tersebut.
"Saya tak tahu apa-apa, saya hanya tahu sebatas dari yang diberitakan di media saja," akunya.
• Sembilan Anggota Tim KPK Masih Geledah Kantor PT Enra Sari, Keluarga Roby Didatangkan
Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini status tersangka Elfin Muchtar akan dinonaktifkan sebagai ASN dilingkungan Pemkab Muaraenim.
"Statusnya akan kita non-aktifkan dulu sebagai ASN, untuk jabatannya sebagai PPK, itu akan kita ganti," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pejabat eselon tiga untuk mengambil langkah-langkah ke depan.
"Yang pasti proyek-proyek di PU harus tetap berjalan, APBD Muaraenim juga harus tetap berjalan, untuk 16 paket tersebut itu akan kita evaluasi dulu bagaimana nantinya," katanya.
• Sembilan Anggota Tim KPK Masih Geledah Kantor PT Enra Sari, Keluarga Roby Didatangkan
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, sebelum diangkat menjadi CPNS, A Elfin MZ Muchtar ST adalah tenaga honorer yang bekerja di dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muaraenim.
Kemudian pada tahun 2008 ia lolos dalam tes seleksi CPNS Kabupaten Muaraenim melalui jalur honorer dan diangkat sebagai CPNS pada tahun 2009.
Pria kelahiran Muaraenim, 9 Oktober 1978 tersebut ditugaskan di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan sebagai staf pada masa kepemimpinan Bupati H Kalamudin dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada bidang perencanaan dan Pengawasan teknis Dinas PU Bina Marga, pada zaman kepemimpinan bupati Muzakir Sai Sohar pada tahun 2013.
Didapat informasi pada saat menjadi Kasi, Elfin sudah menjadi orang kepercayaan dan kerap menangani proyek-proyek PU Bina Marga.
• Sembilan Anggota Tim KPK Masih Geledah Kantor PT Enra Sari, Keluarga Roby Didatangkan
Kemudian iapun diangkat menjadi kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi di dinas PU Bina Marga Muaraenim pada tahun 2016 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada tahun 2018.
Iapun kerap menjadi PPK untuk beberapa proyek pemkab Muaraenim.
Dikatakan oleh Plt. Kepala BPKSDM Kabupaten Muaraenim, Arson melalui Kabid Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Caesar didampingi Kasi Penilaian kinerja, Ibrahim Rahman mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait status kepegawaian Elfin sebagai ASN.
"Itu dasar kita untuk menindak lanjutinya, makanya rencana kita nanti kita akan datang ke KPK untuk menanyakan surat penahanan tersebut," katanya.
• Sembilan Anggota Tim KPK Masih Geledah Kantor PT Enra Sari, Keluarga Roby Didatangkan
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).
Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.
Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu USD.
Secara paralel kemudian pada pukulm 17.31 tim KPK mengamnakan Bupati Muaraenim secara terpisah di kantor Bupati Muaraenim di Muaraenim dan mengamankan beberapa dokumen.
setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07 pagi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.
Konstruksi Perkaranya
Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muarenim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muaraenim.
Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.
ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.
Lokasi Kabupaten Muaraenim
Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.
Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu USD.
Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu USD tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.
Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu USD tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.
Status Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:
ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim.
Pasal disangkakan,
Pemberi: ROF, pasal 5 ayat 1 hurup a dan d atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penerima AYN dan EM, Pasal 12 hurub a atau b, atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.