Berita Palembang

BREAKING NEWS, Belum Miliki IMB, Rumah Sakit Gandus Belum Layani Pasien BPJS

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rumah Sakit Gandus yang belum lama ini beroperasional ternyata belum bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan

Tayang:
Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) GANDUS PALEMBANG 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rumah Sakit Gandus yang belum lama ini beroperasional ternyata belum bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

Sebab RSUD Gandus sampai sekarang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum memiliki dokter spesialis.

Sehingga berdampak pada izin tak bisa melayani pasien peserta BPJS.

Karena salah satu syarat rumah sakit menjadi peserta BPJS harus ada imb dan izin lalin.

Direktur RSUD Gandus drg Irma Nopianti mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan dokter pihaknya telah mengajukan empat dokter spesialis.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan atau Tempat Berobat dengan Mudah dan Cepat

Empat dokter spesialis tersebut tengah proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK- PSDM).

Adapun dokter spesialis tersebut meliputi penyakit dalam, bedah, kandungan serta dokter spesialis anak.

Sedangkan untuk IMB pihaknya mengaku sedang mengurus izinnya.

"Baik dokter maupun IMB RS Gandus yang dipermasalahkan semua sudah proses," kata dia, Selasa (3/9) saat dihubungi.

Sementara itu kepala dinas kesehatan kota Palembang Letizia, mengatakan, saat ini pihaknya sedang bertahap memenuhi fasilitas di rumah sakit tipe D tersebut.

RSUD Gandus Operasional Sampai Pukul 20.00, Butuh Tambahan Dokter untuk Operasional 24 Jam

"Saat ini baru ada empat dokter umum," kata dia.

Saat ini kata dia, RS Gandus memiliki 24 kamar tidur, waktu dan operasional saat ini sampai pukul 16.00.

Pemerintah Kota Palembang berupa agar operasional layaknya RS Gandus bisa beroperasi 24 jam setelah semua kebutuhan terpenuhi.

"Beroperasikan baru juni lalu jadi ada proses administrasi juga," kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu, mengatakan, akibat belum diurusnya IMB dan izin lalin, RSUD Gandus tidak bisa menjadi peserta BPJS.

Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan dan Syarat untuk Faskes Tingkat I dan Faskes Lanjutan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved