Segera Diteken Jokowi, Simak Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru, Kelas 1 Bayar Segini
Gonjang-ganjing tentang kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, akhirnya menemui kepastian.
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016. Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.
Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.
Adapun aturan mengenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatanmendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres"