Berita Pendidikan
Pemkot Palembang Audit Kepala Sekolah Potong Gaji Guru Honor, Terbukti Langsung Dicopot
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera melakukan audit terhadap pemotongan gaji guru honor
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera melakukan audit terhadap pemotongan gaji guru honor.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda tidak akan segan mencopot jabatan kepala sekolah bila berdasarkan audit ditemukan bukti pemotongan gaji honorer guru.
Belum lama ini tersebar kabar guru honor di salah satu SD di Plaju mengeluhkan gajinya dipotong oleh pihak sekolah.
Fitri saat mengunjungi SD 226 Palembang, Rabu (28/8/2019) menjelaskan, sanksi kedisiplinan akan diberikan kepada kepala sekolah yang melakukan pelanggaran.
"Jika ditemukan memang benar memotong gaji honorer maka siap-siap saja jika jabatannya kepala sekolah akan kita gantikan dengan yang lain, ini sanksi kedisiplinan dari pemkot," katanya.
• Pensiunan Polisi Segel Dua Sekolah Dasar di Prabumulih, Klaim Pemilik Lahan
Menurutnya, pemotongan atau pengalihan gaji honor untuk keperluan sekolah tidak akan terjadi jika pengelolaan anggaran gaji dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dikelola dengan baik.
"Sesuai dengan edaran sekitar di tahun 2016 atau 2018 disepakati bahwa tidak ada lagi penerimaan guru honor karena ini berkaitan dengan penggajian."
"Maka jangan sampai ada penerimaan guru honor tanpa sepengetahuan pemkot," katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Sumsel Zulkifli Dahlan mengatakan, seharusnya kepala sekolah tidak bertindak seperti ini.
• Mengenal Sosok Sindu Saksono, Dokter Bedah Anak di Palembang yang Bercita-cita Jadi Chef
"Tanpa alasan kecuali ada utang atau pinjaman sesuai dengan perjanjian. Kalau memang dilakukan oleh Kepsek perlu diambil tindakan tegas," katanya, Kamis (29/8/2019).
"Karena namanya guru honorer pasti kecil honornya, ya kasihanlah sudah kerja lama belum diangkat menjadi ASN terus gaji dipotong padahal nerima gaji juga sedikit, tidak manusiawi lah ngambil hak orang," ujarnya.
Dia juga mengatakan gaji atau honor yang sudah dipotong harus dikembalikan karena itu merupakan hak dari guru honor itu sendiri.
"Ya harus dikembalikan itukan hak dia. Dan berikan tindakan tegas berupa sanksi kepada Kepsek," kata humas Unsri ini.
"Sanksinya tergantung peraturan yang ada. Dan kejadian ini sebagai bahan pelajaran bagi yang lain, yang mungkin saja akan melakukan hal serupa," tutupnya.
Dipotong Rp 200 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Yulinar, guru honorer di SD Negeri 226 Palembang, mengeluhkan gajinya dipotong sebesar Rp 200 ribu tiap bulan.
Dia menjelaskan, yang mendapatkan potongan hanya guru honor yang menerima insentif langsung dari wali kota.
Sementara honorer yang belum mendapat insentif gajinya tetap tanpa ada pengurangan.
"Memang kami sudah dipangggil untuk rapat di Korwil untuk membahas masalah ini, namun di sekolah lain baru rencana akan ada potongan tapi di sekolah kami sudah dua kali dipotong," katanya, Minggu (25/8/2019).
Menurut Yulinar, gaji yang diterima total sudah dua kali dipotong.
• Warga Tebing Tinggi Bingung Seminggu Listrik Padam. Setelah Ditelusuri Ternyata Gardu Trafo Roboh
"Selama 6 bulan gaji sudah di potong, kami kan gajiannya 3 bulan sekali dan dua kali gajian dipotong Rp 200 ribu perbulannya," jelasnya.
Alasan pemotongan tersebut katanya dana BOS Nasional (BOSNas) tidak cukup untuk menggaji guru honor.
Sementara BOS Daerah (BOSDa) tidak boleh menggaji guru.
"Kami juga dipanggil rapat kedua di Korwil ada salah satu kepala sekolah di Plaju mengatakan kalau tidak ada pemotongan gaji honorer. Ternyata setelah BOSNas cair dipotong juga," katanya.
Ia mengatakan sempat mendapat informasi dari kawan-kawannya sesama guru honorer yang di sekolah lain yang dulu baru rencana, sekarang disetiap sekolah dipukul rata dipotong jadi Rp 200 ribu perbulan.
"Kalau sebelumnya kan hanya kami (guru honor) yang mengalami hal ini di SDN 226 Palembang . Saya berharap tidak ada lagi potongan-potongan," ujarnya.
Sementara itu Kepala SD Negeri 226 Palembang, Yales Tyawati mengaku memang ada pemotongan selama dua kali gajian.
Namun hal ini sudah menjadi kesepakan bersama para guru.
"Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk gaji honorer itu ada dua dari BOSDa dan BOSnas. Sementara BOSDa ada pasal yang berbunyi tidak boleh menggaji honorer, jadi terpaksa dari BOSNas semua," ungkapnya.
Ia membantah kalau hanya memotong gaji guru honorer yang sudah dapat insentif wali kota.
"Yang dipotong tidak hanya guru yang mendapatkan insentif wali kota, tapi semua guru," katanya.
"Untuk merealisasi gaji honorer yang di BOSda terutama gaji penjaga sekolah, cleaning servis dan satpam serta tambahan gaji honor hanya bisa mengeluarkan gaji dengan dana 15 % dari BOSnas Sekolah," katanya.
Semua dibagi rata dengan yang honor di BOSda, dan hal itu juga sudah dimusyawarahkan bersama dengan beberapa guru honor sebanyak 21 orang dan sudah disepakati.
"Selanjutnya kami juga sudah mengumpulkan para guru. Para guru honorer sudah ditanya bahwa gaji beralih ke BOSNas, tetapi gaji dipotong sebesar Rp 200 ribu untuk dibagi rata dengan petugas honor lain. Dan ya waktu itu semua sepakat," jelasnya.
Pemotongangan ini bukan untuk kepala sekolah namun dibagi ke honorer lain.
"Sebelumnya untuk menggaji satpam, penjaga sekolah itu dari BOSNas hanya 15 persen, makanya dibantu dari BOSDa, ternya BOSDa tidak boleh untuk menggaji honorer," jelasnya.
Sebenarnya tidak hanya kepala sekolah di Plaju saja, tetapi di Korwil lain juga misal Ilir Barat II, Gandus dan sebagainya sudah melakukan hal tersebut dan persoalan ini sudah di laporkan ke Dinas Pendididikan Kota Palembang.
"Tidak berani kita asal potong kalau tampa diketahui Disdik ," tutupnya.