Siska Waria Lubuklinggau Bunuh Seorang PNS di 2006, Ini Catatan Kriminalnya & Diduga Pembunuh Ipung

Siska Waria Lubuklinggau Bunuh Seorang PNS di 2006, Ini Catatan Kriminalnya & Diduga Pembunuh Ipung

ISTIMEWA
Siska Sarangheo 

Akibat ulahnya itu masa tahanannya yang tinggal enam bulan lagi bertambah menjadi satu tahun penjara.

Kemudian tahun 2017 lalu Siska kembali ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena melakukan percobaan pembunuhan mengejar anak dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).

Dalam kasus tersebut majlis hakim PN Lubuklinggau memvonisnya satu tahun penjara. Dan menjalani penahanan di Lapas kelas II Lubuklinggau.

Belum Tersangka

Apriyanto alias Siska Sarangheo ditangkap tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di wilayah Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (26/8) malam.

Ia ditangkap karena diduga telah membunuh Muhammad Efendi (58) alias Ipung warga Jl Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Namun pasca diamankan, Siska belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya keterangannya selalu berubah-ubah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan Ipung.

"Kasus ini untuk sementara masih dalam penyelidikan oleh anggota Satreskrim. Memang ada satu orang diamankan tapi kita harus malakukan pembuktian lebih dulu," ungkap Dwi pada wartawan, Selasa (27/8).

Dwi meminta masyarakat untuk bersabar, ia berjanji apabila ada perkembangan lebih lanjut akan segera menjelaskan kepada masyarakat.

"Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kita. Nanti keterangan lebih lanjutnya sesegera mungkin bila ada kepastian tersangkanya akan kita jelaskan lagi," ungkapnya.

Dwi mengaku untuk saat ini belum bisa berspekulasi lebih jauh berapa orang pelaku pembunuh Ipung, karena hingga saat ini belum ada kesimpulan, karena keterangan orang yang diambil keterangan selalu berubah-ubah.

"Dari keterangan orang yang kita ambil keterangannya ini akan kita buktikan dulu kebenarannya, untuk status orang yang diamankan ini masih penyelidikan tahap introgasi, kalau sudah tersangka akan kita jelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian mengenai video yang viral di media sosial facebook, whatsapp dan instagram terkait introgasi Siska di dalam sel tahanan. Dwi mengatakan video itu bukan ketetangan resmi Polres Lubuklinggau.

"Itu bukan keterangan resmi dari pihak kepolisian," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved