Kelelahan Usai Perkosa Mantan Istri 3 Kali, Korban pun Pergi dan Lapor Polisi Hingga Ia Ditangkap

Kelelahan Usai Perkosa Mantan Istri 3 Kali, Korban pun Pergi dan Lapor Polisi Hingga Ia Ditangkap

SHUTTERSTOCK
Kelelahan Usai Perkosa Mantan Istri 3 Kali, Korban pun Pergi dan Lapor Polisi Hingga Ia Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM-- Kelelahan Usai Perkosa Mantan Istri 3 Kali, Korban pun Pergi dan Lapor Polisi Hingga Ia Ditangkap

Pria Perkosa Mantan Istri, Lapor Polisi Usai Kelelahan 3 Ronde, hingga Pacar Gelap Tak Mandi Sebulan

Personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang, Batam akhirnya mengamankan Saudi (44), warga Tanjung Pinang, yang sempat buron.

Mantan istri sirinya, SW (36) melaporkan Saudi, pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap dengan tuduhan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Hingga akhirnya korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.

Kesempatan ini digunakan korban untuk melapor ke polisi.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved