Ditinggal Istri, Begundal Ini Coba Perkosa Tetangganya yang Sudah Lama Ditaksir Saat Birahi Memuncak

Ditinggal Istri, Begundal Ini Coba Perkosa Tetangganya yang Sudah Lama Ditaksir Saat Birahi Memuncak

Tribunsumsel.com/ HO
Ilustrasi Pemerkosaan 

"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.

Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.

Wira Menangis Kenang Kematian Wirda Saudara Kembarnya, Kisah Kembar Manusia Buaya di Luwuk Sulteng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved