Kronologi Penangkapan Otak Pembunuh Keji Sopir GrabCar di Palembang, 2 Pelaku Sudah Divonis Mati
Polda Sumsel melalui Unit Jatanras berhasil menangkap Akbar, otak pembunuh Sofyan driver GrabCar yang tewas tragis
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sumsel melalui Unit Jatanras berhasil menangkap Akbar, otak pembunuh Sofyan driver GrabCar yang tewas tragis.
Akbar adalah dalang pemmbunan sadis terhadap sopir taksi online, Sofyan.
Diketahui dua terdakwa lainnya sudah dihukum mati oleh majelis hakim.
Akbar (31) otak pembunuh driver taksi online Sofyan yang dibunuh pada Oktober 2018 lalu, akhirnya ditangkap di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).
Akbar ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaedi.
Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya.
• Divonis Hukuman Mati, Cerita Kesadisan Tika Herli Bunuh Ibu dan Anak di Pagaralam, Mayatnya Dilempar
• Mengintip Gaya Tika Herli Janda Muda Sewa Pembunuh Bayaran, Kini Terima Vonis Hukuman Mati
• BREAKING NEWS : Akbar Otak Pembunuh Driver Taksi Online Sofyan Ditembak, Ditangkap di OKU Selatan
Tepatnya di rumah salah seorang keluarga Akbar sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun Akbar nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.
Dua timah panas tepat bersarang di betis sebelah kirinya.
Hingga berita ini diturunkan, Akbar masih berada di rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan intensif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabar hilangnya sopir taksi daring kembali terjadi.

Kali ini, yang dikabarkan hilang ialah seorang pria bernama Sofyan (43) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Pelita Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning.
Novan, adik ipar korban ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kakaknya tersebut hilang usai mengantarkan penumpang dari kawasan Korem menuju ke KFC Simpang Bandara.
"Terakhir data yang kami peroleh dari Grab seperti itu, itu sekitar pukul 01.30 WIB," kata Novan saat dikonfirmasi.
Mendapatkan data tersebut, Novan bersama rekan-rekannyapun lantas langsung melakukan pencarian ke kawasan KFC Simpang Bandara tersebut.
Hukum Mati
Fitriani, istri almarhum sofyan tak kuasa menahan tangis dan langsung melakukan sujud syukur
usai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) yang telah tega menghabisi nyawa suaminya.
Tak hanya Fitriani, kerabat dan pihak keluarga termasuk ibu kandung almarhum sofyan juga turut menangis sepanjang persidangan.
Menjadikan suasana sidang begitu terasa haru.
Sidang atas kasus pembunuhan disertai perampokan Sofyan, driver taksi online di Musi Rawas Sumatera Selatan beberapa waktu lalu ini, digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).
Tak seperti biasanya, kali ini Fitriani bersedia memberikan tanggapannya kepada awak media.
Saat ditemui usai persidangan, secara singkat ibu empat orang anak ini mengaku lega dengan putusan hakim pada orang yang telah tega membunuh suami dan ayah bagi anak-anaknya.
"Alhamdulillah, saya lega. Hukum telah ditegakkan. Saya sangat merasa puas,"ujarnya dengan suara pelan dan mata sembab karena menangis.
Saat singgung bagaimana dia melanjutkan kehidupannya pasca pembunuhan yang terjadi pada suaminya, Fitriani menolak berkomentar.
Dia lebih berfokus pada satu pelaku lagi yang masih buron, yakni Akbar Alfaris yang sekaligus bertindak sebagai otak kejahatan.
"Saya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menemukan dan menangkap pelaku. Untuk kemudian bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,"tutup Fitriani.
Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) usai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman mati pada mereka, Rabu (24/4/2019).

Keduanya merupakan dua dari empat orang yang telah membunuh dan merampas mobil milik Sofyan, pengemudi taksi online di Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan tangisnya. Air matanya jatuh dihadapan majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan pada keduanya.
Sementara terdakwa Rido hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apapun.
Pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang dan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH tersebut, kedua terdakwa dijatuhi pasal 340 Jo 55.
"Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta fakta-fakta selama persidangan, maka terbukti terdakwa telah merampas nyawa korban dan barang korban secara berencana,"ujar Hakim disela persidangan.
Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.
Dimulai dari ajakan terdakwa Akbar Alfris yang saat ini masih buron.
Akbar Alfaris memberikan arahan pada terdakwa Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.
Begitupun terdakwa franata (16) yang juga diarahkan oleh Akbar.
Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan. Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.
Saat melancarkan aksinya, Acun dan franata mencekik leher korban. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara terdakwa Ridwan menginjak kepala korban sampai bunyi 'krek' hingga tewas.
Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp 5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.
"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati," tegas hakim.