Berita Muratara

Puluhan Pekerja yang Diberhentikan dari PT DMIL di Muratara Akan Dipekerjakan Lagi

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mediasi antara manajemen perusahaan perkebunan sawit PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL)

Penulis: Rahmat Aizullah |
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Rapat mediasi antara manajemen perusahaan perkebunan sawit PT DMIL dengan sejumlah pekerjanya di ruang Bina Praja Pemkab Muratara, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mediasi antara manajemen perusahaan perkebunan sawit PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) dengan sejumlah pekerjanya.

Rapat mediasi tersebut berlangsung di ruang Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muratara, Senin (19/8/2019).

Agenda ini dalam rangka menindaklanjuti aksi unjuk rasa oleh ratusan pekerja PT DMIL di depan kantor Bupati Muratara tanggal 13 Agustus lalu.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan mereka kala itu adalah meminta agar perusahaan mengangkat pekerja yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap.

Selain itu, pihak perusahaan juga diminta untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya telah diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Bupati Geram Banyak Akun Media Sosial Menilai Negatif Muratara Padahal Nyatanya Sudah Semakin Baik

"Semuanya ada 33 orang yang diberhentikan, alasan perusahaan memberhentikan tidak jelas, mereka semua itu mau makan," ujar perwakilan pekerja, Hendri Johan.

Salah seorang pekerja yang diberhentikan adalah Sopan (45), bekerja sebagai marbot masjid di kawasan perkantoran perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya diberhentikan oleh manajemen PT DMIL dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni hanya karena masalah umur.

"Saya diberhentikan dengan alasan umur. Pertanyaan saya apakah umur 45 tahun tidak boleh lagi jadi marbot masjid, terus marbot itu harus umur berapa," kata Sopan.

Sementara itu, General Manager PT DMIL, Petrus Alexander mengatakan, permasalahan ini terjadi karena ketidakpahaman pekerja terhadap aturan yang berlaku.

"Ini hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah kita jelaskan, mereka tidak paham apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada masalah," katanya.

Terkait pekerja yang diberhentikan dengan alasan tidak jelas, Petrus menepis bahwa perusahaan memiliki mekanisme yang benar dalam pengangkatan dan pemberhentian pekerja.

"Mekanisme berhenti itu jelas, kalau ada kontrak kerja tentu harus mematuhi aturan yang ada, bukan hanya masalah umur. Kalau mereka tahu tidak ada masalah sebenarnya," kata dia.

Ia menanggapi tuntutan pekerja yang masih berstatus PKWT agar segera diangkat menjadi karyawan tetap juga harus menempuh mekanisme aturan kerja di perusahaan.

"Sama seperti di pemerintahan, honorer tidak bisa semerta-merta langsung jadi PNS, tentu ada syarat dan mekanismenya untuk pengangkatan itu," katanya.

Pihaknya juga menjanjikan bahwa seluruh pekerja yang telah diberhentikan sebelumnya akan dipekerjakan kembali menjadi Buruh Harian Lepas (BHL).

"33 pekerja itu bahasanya bukan di-PHK, itu salah, sebenarnya putus perjanjian kontrak kerja. Nah kami akan jadikan lagi mereka sebagai BHL, itu pun kalau mau," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved