Kades Sekdes dan P3K Dapat Gaji Tetap Mulai Tahun 2020, Ini Rinciannya

Pemerintah merealisasikan rencana pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil

Sripo/ Rahmaliyah
Perwakilan Kementerian Keuangan Sumsel menggelar Press conference RAPBN Tahun 2020, Senin (19/8/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah merealisasikan rencana pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.

Rencana itu akan dilaksanakan tahun 2020.

Hal ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumsel, Taukhid mengatakan, sumber pendanaan Siltap tersebut berasal dari APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), imbasnya akan ada penambahan volume Alokasi Dana Desa.

"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan Siltap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujarnya, saat press conference Rancangan APBN Tahun 2020, Senin (19/8/2019).

Lanjutnya, Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

"Besaran gajinya saya belum bisa ngomong tapi kemungkinan setara golongan II standarnya," ujarnya.

Taukhid menambahkan, sesuai instruksi Presiden RI, untuk RAPBN 2020 difokuskan untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia.

"Dengan adanya Siltap ini diharapkan pegawai bisa lebih produktif dan memperhatikan masyarakat-masyarakat di Desa khususnya," jelasnya.

Menurutnya, Siltap memiliki standar besaran gaji yang lebih pasti baik dari tingkat kenaikan gajinya sesuai golongan.

Berbeda dengan honorer yang struktur kenaikannya tidak begitu jelas.

"Kalau gaji polanya jelas sesuai dengan standar golongan. Siltap (gaji) ini diterima setiap bulan. Hanya saja perlu peran aktif dari perangkat desa untuk menarik dana desa ke rekening kas desa agar pembayaran tidak tertunda," ujarnya

Dirinya berharap dukungan dari mewujudkan good goverment sehingga proses ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. (Cr26)

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari kompas.com, berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) pada tahun 2020 mendatang.

Padahal, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS tahun depan.

Sebab, pada 2019 ini, gaji PNS sudah naik 5 persen.

"Sebetulnya kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya ini (gaji PNS naik), kan ada inflasi nih," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," sambungnya.

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.

Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi. Meski begitu, ia juga memahami bahwa anggaran negara terbatas.

Ia yakin pemerintah akan lebih mendahulukan masyakarat umum ketimbang PNS.
"Sebagai abdi negara juga harus memahami benan fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Dalam waktu dekat, ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji dan tunjangan serta pensiun PNS bisa rampung.

Sebab, PP itu diharapkan akan mengubah sistem penghasilan PNS menjadi lebih terstruktur.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved