Polisi Panggil Koko Ardiansyah yang Gagal Wakili Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini yang Didapat Koko

Polisi Panggil Koko Ardiansyah yang Gagal Mewakili Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini yang Didapat Koko

Penulis: Euis Ratna Sari |
Facebook/Surya Abadi/Steven Ardi Pranata/Info Kejadian Kota Kendari
Ternyata ini Sosok Pelajar Anak Pejabat yang Lolos Gantikan Koko Ardiansyah 

Sebagiannya lagi ada yang menyayangkan sikap panitia Paskibra.

@Yusrin Uys hmmm...ingat kasian tuh anak yatim dgituin dsolimi...ingat wahai manusia anak yatim adlh umat yg dmuliakan oleh allah subhana wataallah.dia lbh mulia dmata allah dbanding kt yg mengsolimi dia.

@Agioziximicglo Axichiarandra Xaxayanklaralarazelamanya Dosa besar merampas dan mengambil hak anak nyatim

@Pepito Escarado Jangan salahkan individunya yg pantas di salahkan panitia paskibrakanya

@Pepito Escarado Panitia paskibrakanya yg pantad di salahkan jgn karna yg sebelumnya anak yatim lantas seenaknya di ganti sementara si anak yatim di anggap mampu dan bisa tapi karna statusnya sehingga panitia paskibrakanya seenak jidat gantiin org

@Tonida Itu pasti ada uang suap untuk panitia,tolong kpk di selidiki itu.

Gagal Bertugas jadi Anggota Paskibraka, Koko Ardiansyah Malah Dipanggil Polisi, Kenapa?

Kisahnya menjadi viral dan jadi perbincangan publik, setelah Koko Ardiansyah harus berlapang hati menerima kegagalan.

Koko Ardiansyah gagal bertugas menjadi anggota Paskibraka, lantaran posisinya digantikan oleh seorang anak pejabat Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Belum diketahui siapa sosok anak pejabat yang dimaksud, namun Koko Ardiansyah kini banyak menerima dukungan agar tetap semangat.

Sebelum akhirnya kasus Koko Ardiansyah mendapat perhatian langsung dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Koko Ardiansyah juga sempat memberi klarifikasi mengenai pemberitaan dirinya.

Selain Imam Nahrawi yang menghubunginya langsung lewat panggilan video atau video call dari Madinah.

Kini Koko Ardiansyah dipanggil oleh pihak kepolisian.

Panggilan dari kepolisian terhadap Koko Ardiansyah bukanlah karena ia menyebabkan suatu hal yang merugikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved