Inilah Akun Facebook Menjijikkan yang Merusak Otak Dian Tri Susilo, Tukang Bakso Jual Istri Hamil
Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang bakso bernama Dian Tri Susilo (20) yang tega menjual istrinya yang tengah hamil untuk pesta seks bertiga
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang bakso bernama Dian Tri Susilo (20) yang tega menjual istrinya yang tengah hamil untuk pesta seks bertiga.
Sebelum ditangkap, aksi ngawurnya ini sudah dua kali dilakoninya dan hanya mendapat bayaran RP 100 ribu.
Polisi berhasil membongkar kiprah mesum Dian. Setelah ditangkap Dian pun bercerita bagaimana pikirannya bisa rusak seperti ini.
Semua ini setelah ia bergabung dengan grup facebook dan grup whatsapp yang khusus mengulas perkara pesta seks bertiga dan bertukar pasangan.
Berikut fakta pria Kediri yang menjual istrinya termasuk akun facebook dan grup whatsapp itu.
1. Pengakuan Tersangka
Kepada polisi, Dian mengaku menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperlakuan sehari-hari.
"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Ia menjual istrinya melalui grup Facebook untuk layanan seranjang bertiga.
Pria penjual bakso itu mengatakan, istrinya tidak menolak saat ditawari untuk memberikan pelayanan ranjang bertiga tersebut.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya.
• Polwan Ini Ucap Syukur Datang Tepat Waktu Gagalkan Pesta Seks Tukang Bakso yang Jual Istri Hamil
Tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bXXXXX sama grup WhatsApp," kata dia.
Tribun sengaja menyamarkan nama akun facebook tersebut.
Berdasarkan penulusuran Tribun, akun facebook yang disebutkan oleh Dian ini memang berisi semua perkara tentang pesta seks dan bertukar pasangan.
Bahkan banyak pula transaksi seks. Isinya benar-benar menjijikkan.
2. Tergiur Uang Rp 2 Juta
Kanit PPA AKP Ruth menuturkan, tersangka tergiur oleh tawaran sebesar Rp 2 Juta oleh pelanggan di Surabaya.
Setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.
"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.
Berdasarkan keterangan Ruth, pelaku dan istri berangkat ke Surabaya menaiki bus.
Mereka turun di Terminal Bungurasih.
• Polwan Ini Ucap Syukur Datang Tepat Waktu Gagalkan Pesta Seks Tukang Bakso yang Jual Istri Hamil
3. Istri Sedang Hamil 4 Bulan
Ruth mengatakan, pada saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga orang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Ruth menambahkan, korban juga diketahui tengah hamil muda.
Saat ini, istri Dian sedang mengandung usia 4 bulan.
"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth.
4. Sebelumnya Pernah Dua Kali "Jual" Istri
Polisi menangkap pria yang menjual istrinya sendiri untuk layanan ranjang bertiga di Surabaya. Ironisnya, perempuan itu sedang hamil 4 bulan. (Tribun Jatim/Nur Ika Anisa)
Sebelumnya, Dian pernah menjual istrinya di Kediri sebanyak dua kali.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri ialah Rp 100.000,00 per kencan.
Layanan ranjang bertiga di Surabaya ini pun merupakan pesanan ketiga yang diterima oleh Dian dan istrinya.
• Polwan Ini Ucap Syukur Datang Tepat Waktu Gagalkan Pesta Seks Tukang Bakso yang Jual Istri Hamil
5. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Peristiwa Serupa
Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur tega menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.
Dilansir Surya, pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya. Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.
Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah. Namun, Hartono tidak mau. Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.
Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.
• Polwan Ini Ucap Syukur Datang Tepat Waktu Gagalkan Pesta Seks Tukang Bakso yang Jual Istri Hamil
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(kompas.com)