Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara Soal Nama Muhammad Fatah dan Sosok dari Pemilik Nama Tersebut
Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara Soal Nama Muhammad Fatah dan Sosok dari Pemilik Nama Tersebut
"Oh, aku sih belum tahu ya ada laporan kayak gitu dari lawyer aku, manajer aku juga nggak tahu. Ya secara resmi Lucinta Luna belum terima laporan itu. Belum tahu apa-apa dari lawyer, dari manajer pun juga belum ada update," ujar Lucinta Luna, pada Senin (22/7/2019).
Pihak Riveliuno Wardhana telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, pada 18 Juli 2019.
Riveliuno Wardhana merasa terhina lantaran Lucinta Luna membuang dan menginjak fotonya pada program Bisik-bisik Tetangga di kanal YouTube MOP Channel.
Melansir dari kanal YouTube Dunia Tv yang mengunggah video tayangan YouTube MOP pada Sabtu (27/7/2019), awalnya Lucinta Luna mengomentari foto mantan-mantannya.
Termasuk foto Rivelino Wardhana yang tak diakui Lucinta Luna sebagai mantan pacar.
"Dia bukan siapa-siapa, dia pada saat itu ngaku-ngaku, 'Lun bantuin gue dong Lun' dia kan baru pulang dari Jerman ya udah gitu, jadi dia bukan Dilan gue, Dilan gue ada di Malaysia. Dia nggak ada artinya," ucap Lucinta Luna.

Saat disodori foto Rivelino Wardhana, seketika Lucinta Luna langsung membuangnya ke lantai dan menginjaknya.
Lantaran video tersebut, Lucinta Luna kini tengah dihadapkan dengan masalah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, laporan Rivelino dilakukan lantaran tak ada itikad baik dari pihak Lucinta Luna.
"Sebelumnya kan saya sempat bilang ke teman-teman, menunggu itikad baiknya dia karena video itu kan di-publish tanggal 10, saya lihat tanggal 13, dan saya lapor tanggal 15," ungkap pria yang diisukan sebagai mantan kekasih Lucinta Luna.
"Dan itu kan sudah berjalan 9 hari. Kemudian dari pelaporan itu sampai sekarang belum ada. Nah biar proses hukum yang berjalan," tambahnya lagi.
Rivalino pun mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya dan nanti kita tunggu kelanjutannya seperti apa dari pihak kepolisian," ujar Rivelino.
Dengan adanya laporan tersebut maka Lucinta Luna dapat dikenakan Pasal 317 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." seperti yang dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com.

Ancaman pidana yang bisa menjerat Lucinta Luna itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Rivellino Wardhana, seperti yang tampak pada tayangan YouTube STARPRO Indonesia, pada (26/7/2019).
"Hampir sekitar 5 tahun, dan perlu disampaikan bahwa tindakan ini bukan masuk ruangnya dewan pers, tetapi merupakan kegiatan program penyiaran di luar itu," terang Muanas Alaidid, Kuasa Hukum Rivellino Wardhana.
Muanas juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tidak hanya karena klien kami merasa dirugikan tetapi juga memberikan edukasi kepada publik," pungkasnya.
(*)