Berita Viral

Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Penulis: Euis Ratna Sari |
Instagram/nenk_update
Seorang pemuda bakar uang rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Nampaknya tak akan pernah ada habisnya jika melihat beberapa orang yang tak dapat bijaksana dalam berperilaku di media sosial.

Demi untuk tenar dalam waktu sesaat, terkadang beberapa orang nekat melakukan hal ceroboh yang bahkan dapat merugikan dirinya sendiri.

Seperti yang dilakukan seorang pria muda ini, melakukan aksi yang cukup merugikan dirinya sendiri setelah aksinya di viralkan di jagat maya.

Diketahui seorang pria muda bernama Sitanggang Parsamosir nekat melakukan aksi membakar uang rupiah dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung lewat media sosial.

Enzo Zenz Allie Terpapar Radikalisme, Badan Intelijen Negara (BIN) Semprot TNI , Siap Turun Tangan

Enzo Zenz Allie Terpapar Radikalisme, Badan Intelijen Negara (BIN) Semprot TNI , Siap Turun Tangan

Diberi Pesangon Fantastis, Begini Kabar Merry Pasca Berhenti Jadi Asisten Raffi Ahmad, Jadi Petani ?

Hebat, Usia 48 Tahun Jennifer Jill Masih Bisa Hamil Kembar, Istri Ajun Perwira Topcer Besok Brojol

Melansir dari akun viral instagram @nenk_update dan laman Facebook Batak Viral Aksi nekatnya itu memang nampak sengaja dilakukannya.

Lewat beberapa foto yang ditangkap dari video tersebut, nampak Sitanggang menghidupkan api dari korek gas kemudia membakar uang rupiah nominal Rp 50 ribu.

Tak hanya itu, beberapa nominal uang rupiah seperti Rp 5 ribu, Rp 10 ribu juga ikut dibakar.

Seorang pemuda bakar uang rupiah
Seorang pemuda bakar uang rupiah (Instagram/nenk_update)

Entah apa yang ada di pikiran pemuda tersebut sehingga melakukan aksi nekat membakar uang rupiah.

Namun aksinya itu ternyata memang dapat menuai hukuman yang akan ia terima.

Tercantum pada pasal 35 UU no.7 Tahun 2011, bahwa sanksi terhadap tindakan merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah dengan maksut merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara yaitu Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Link Foto:

https://www.instagram.com/p/B1A3QkJgwVNwcry0KD7UupTm6Mh9_tDel6wUrc0/

Sebagian warganet yang melihat unggahan ini cukup menyayangkan perbuatan pemuda itu, namun ada juga beberapa netizen yang mengira bahwa uang tersebut merupakan uang mainan.

Beberapa waktu yang lalu, Saaih Halilintar, seorang anggota keluarga Gen Halilintar, mengunggah video yang kontroversial.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved