Berita Viral
Sitanggang Parsamosir, Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Terancam Penjara 5 Tahun, Denda 5 M
Sitanggang Parsamosir, Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 5 M
Sebagian warganet yang melihat unggahan ini cukup menyayangkan perbuatan pemuda itu, namun ada juga beberapa netizen yang mengira bahwa uang tersebut merupakan uang mainan.
Robek Uang Kertas
Beberapa waktu yang lalu, Saaih Halilintar, seorang anggota keluarga Gen Halilintar, mengunggah video yang kontroversial.
Dalam video singkat itu, Saaih berkata "aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan", lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.
Aksi Saaih dapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.
Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.

Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Oleh sebab itu, perbuatan Saaih Halilintar tentu tidak dibenarkan di mata hukum.
Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?
Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.