Dari 6 Saksi Hanya 3 yang Hadir, Kemana Saksi Dodi yang Belum Juga Muncul di Persidangan?

Sidang lanjutan Prada Deri Pramana (Prada DP) kembali digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan Prada Deri Pramana (Prada DP) kembali digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).

Pada sidang ketiga ini, agenda masih dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi.

Namun, dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

Adapun ketiga saksi tersebut yaitu Arafik alias Nofik (32) yang merupakan penjaga malam Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba.

Lalu

Wiwin Safitri (23), serta Nurdin (30) Pengelola penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba.

Sementara itu, Dodi, saksi yang disebut mengetahui Prada DP membunuh Vera belum hadir.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan Prada DP masih berlangsung.

Imam Satria Tewas Mengapung di Sungai Dawas, Nasib Orang yang Sarankan Prada DP Bakar Vera Oktaria

Kemarin Tribunsumsel.com mendapatkan Informasi Dodi bakal dihadirkan di persidangan.

Rencananya ada 6 orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan ketiga ini.

Salah satu saksi yang cukup krusial untuk didengarkan keterangan adalah Dodi. Dodi adalah paman Prada DP sekaligus orang yang disebutkan pertama kali mengetahui Prada DP membunuh Vera Oktaria.

"Total saksi ada 16 sama ahli 2 diantaranya forensik dan jiwa. Untuk agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi sampai habis, ada 6 orang saksi hari kamis (8/8) mudah-mudahan semuanya hadir," terang Kepala Oditur Kolonel Mukholid didampingi Mayor Chk Andi Putu dan Mayor Chk Darwin Butar Butar.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan semua saksi yang ada dalam berkas akan dipanggil seluruhnya termasuk pihak penginapan.

"Jadi agendanya masih pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti," jelasnya

Menurutnya, ahli yang hadir untuk menunjukan apakah terdakwa sakit jiwa atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved