Dua Pelaku Pungli Parkir Liar di Pasar Plaju Palembang Diciduk Polisi

Unit Pidana Umum (Pidum) bekerja sama denga Tim Tekab 134 Polresta Palembang mengamankan 2 pelaku pungli di kawasan Pasar Modern Plaju

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Dua pelaku yang diamankan Polresta Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) bekerja sama denga Tim Tekab 134 Polresta Palembang mengamankan 2 pelaku pungli di kawasan Pasar Modern Kecamatan Plaju yang meresahkan warga pada Rabu (7/8/2019) pukul 14:30 WIB.

Diamankanya kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat tentang banyaknya parkir liar di Pasar Plaju Palembang lebih kurang 2 bulan belakangani ini

Berdasarkan penyisiran tersebut, petugas pun melakukan penyisiran di lokasi kejdian di kawasan pasar plaju dan berhasil mengamankan dua pelaku pungli parkir liar.

Adapun kedua pelaku pungli yang berhasil diamankan oleh petugas yakni Ardi alias engkong (24) dan Gani (40) yang mana keduanya merupakan warga Lorong Amal Kecamatan Plaju Palembang.

Lalu kedua pelaku pungli ini langsung digiring ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan oleh petugas.

“Karena banyaknya informasi dari masyarakat yang mengatakan maraknya pungli di daerah tersebut, lalu petugas kita akhinya melakukan penyisiran berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin didampingi Kasubnit Pidum Polresta Palembang, Ipda Andrean.

Dikatakan Tohirin, dua pelaku ini melakukan aksinya yakni dengan pungutan parkir kendaraan motor dengan harga yang tidak semestinya.

“Jadi mereka menagih uang kepada pemilik kendaraan yang parkir sebesar Rp. 5000 dan menolak apabila dibayar Rp.2000 , mereka maksa haru lima ribu,” ungkapnya

Tohirin menambahkan uang parkir tersebut dipakai untuk mereka sendiri dan tidak memiliki izin resmi

“Jadi mereka ini melakukan pungutuan parkir ini secara liar tanpa ada restribusi resmi dari pemerintah dan hanya untuk kepentingan pribadi saja" tambahnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000 yang merupakan hasil dari uang parkir tersebut.

Sementara itu Gani saat dimintai keterangan hanya menundukan kepala dan mengaku menyesaliperbuatannya.

“Iya saya melakukan ini karen tidak ada pekerjaan lain, dan uang sebagai tukang parkir terkadang tidak cukup,” ungkapnya disingkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved