BPJS Kesehatan

Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan

Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/, Pendaftaran Online BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan.

BPJS merupakan salah satu jaminan kesehatan dari pemerintah yang menunjang jaminan kesehatan, Jamimnan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian yang tercantum dalam Undang-Undang.

Dengan memiliki jaminan kesehatan, setidaknya kesehatan seseorang bisa menjamin atau mempermudah saat dalam keadaan masalah kesehatan

Saat ini pendaftaran BPJS selain mendatangkan langsung kekantornya, bisa juga melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan via online.

Daftar BPJS Online memang sangat disarankan karena akan sangat memudahkan Anda dan tidak perlu repot-repot bangun pagi untuk mengantri panjang di loket pendaftaran kantor BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tahap pertama anda perlu membuka website resmi BPJS Kesehatan di Situs BPJS Kesehatan atau akses link https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa syarat dan ketentuan yang tertera diantaranya sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan:

1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki jumlah yang cukup untuk mendapatkan persetujuan hukum yang berlaku dari setiap persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan

2. Mengisi dan menyediakan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Mendaftar diri sendiri dan anggota harus menjadi peserta BPJS Kesehatan

4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10

5. Melaporkan perubahan status peserta dan anggota keluarga, mengubah yang memerlukan perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga, dan jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan

6 Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau diuntungkan oleh orang yang tidak berhak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved