Berita Palembang

BREAKING NEWS Gubernur Herman Deru Sanksi SMA Taruna Palembang Dilarang Terima Siswa Baru Tahun 2020

BREAKING NEWS Gubernur Herman Deru Sanksi SMA Taruna Palembang Dilarang Terima Siswa Baru Tahun 2020

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Dinas pendidikan Sumsel lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Taruna Indonesia, Senin (15/7/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah mengeluarkan keputusan terkait status SMA Taruna Indonesia Palembang

Hal itu pasca peristiwa meninggalnya dua siswa disekolah tersebut saat masa orientasi siswa (MOS) beberapa waktu lalu.

Melalui hasil rapat lengkap jajaran pendidikan, dewan pendidikan dan stakeholder lainnya

Sanksi yang diberikan SMA Taruna Indonesia Palembang yaitu dilarang untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2020-2021.

Keji, Inilah Peran Para Pelaku Saat Membunuh Pelajar SMK Palembang yang Mayatnya Dibuang ke Sumur

Inilah Foto Wajah Andika Otak Pembunuhan Rahmad Siswa SMK Bhati Ibu 3, Berawal dari COD Motor

"Selama satu tahun dilarang, setelah satu tahun jika SMA itu mengajukan pengaktifan kembali, akan kita turunkan lagi tim evaluasi dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya, Senin (5/8/2019)

Selain itu, mulai saat ini kata Deru SMA Taruna Indonesia untuk dapat menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat semi militer.

"Jadi kembali seperti sekolah pada umumnya, soal atribut silakan saja," jelasnya.

Menurut Deru hasil temuan dari tim investigasi terlalu banyak, seperti poin pertama banyak persyaratan yang tidak terpenuhi terkait sistem orientasi siswa.

Sedangkan untuk persoalan pidana akan diserahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan.

"Artinya setelah sanksi ini dijalankan dan SOP SMA bersangkutan masih sama serta tidak dipenuhi syarat yang harus dipenuhi, itulah saatnya untuk mereka menutup diri dengan sendirinya," jelasnya.

Sementara itu, terkait kelanjutan siswa yang sudah terlanjur masuk sebagai siswa SMA Taruna Indonesia maka akan tetap bisa melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan.

"Saya sudah tegas dan memastikan SMA Taruna dilarang terima siswa baru," tutupnya. (SP/Liya)

Tak Menyesal, Akhirnya Gading Marten Bongkar Kesalahan Fatalnya Hingga Ceraikan Gisella Anastasia

Pra Peradilan

Keluarga Obby Frisman Arkataku menyerahkan sepenuhnya proses pra peradilan pada pihak kuasa hukum mereka.

Sebelumnya diketahui Obby Frisman Arkataku merupakan pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus.

Obby ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan hingga mengakibatkan Delwyn Berly Juliandro (14) meninggal dunia saat mengikuti MOS di sekolah tersebut.

"Kami serahkan upaya mendapat keadilan ini ke pihak kuasa hukum,"kata Dardanela yang merupakan ayah kandung Obby saat ditemui setelah sidang pra peradilan anaknya itu di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019).

Hadir bersama istrinya yang tak lain ibu kandung Obby, Dardanela memilih untuk tidak banyak berkomentar.

Bahkan saat sidang perdana pra peradilan selesai, mereka langsung pergi meninggalkan pengadilan dan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami ingin semuanya bisa diselesaikan," ujar Dardanela sembari masuk ke dalam mobilnya dan berlalu meninggalkan awak media yang mengejarnya hingga ke parkiran pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang.

Sementara itu, selaku kuasa hukum, Suwito Winoto SH mengatakan atas proses hukum yang menjeratnya saat ini, berakibat syok yang dialami Obby.

"Jelas dia sangat syok dan tertekan dalam menghadapi proses hukum ini,"ujarnya.

Maka dari itu, selain meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap Obby, pihaknya juga mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar atas kerugian im-materil yang dialami kliennya.

Sebab menurutnya, penangkapan dan penahan yang dilakukan terhadap Obby dilakukan dengan prosedur yang tidak benar.

"Sehingga berakibat pada tercemarnya nama baik, hilangnya kebebasan dan memberikan dampak buruk bagi psikologis Obby maupun keluarganya,"ujarnya.

Tak hanya itu, akibat penetapan dan penangkapan tersebut, Obby juga mengalami kehilangan mata pencaharian.

Sehingga dia menuntut agar dibayarkan ganti rugi sebesar Rp.50 juta karena kehilangan penghasilan selama mengikuti proses perkara ini.

"Klien kami sudah sangat banyak mengalami kerugian akibat perkara ini. Dan tentunya harus ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut,"ujarnya.

Sidang pra peradilan Obby Frisman Arkataku akan dilanjutkan Rabu (31/7/2019) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved