Berita Viral
Kesal Ditilang Polisi, Petugas PLN ini Balas Dendam Putuskan Aliran Listrik Kantor Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal Ditilang Polisi, Petugas PLN ini Balas Dendam Putuskan Aliran Listrik Kantor Polisi
Penulis: Euis Ratna Sari | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal Ditilang Polisi, Petugas PLN ini Balas Dendam Putuskan Aliran Listrik Kantor Polisi
Mengemudikan kendaraan di jalan memang harus mematuhi seluruh persyaratan lalu lintas yang sudah ditentukan.
Bagi pengendara yang merasa tidak sempurna dalam memenuhi persyaratan atau aturan sebagai pengendara.
Mereka tentu akan selalu cemas ketika bertemu dengan polisi lalu lintas.
Tindakan penilangan kerap menjadi momok bagi pengendara karena tak ingin repot mengurusi persoalan tilang atau bahkan harus merogoh kantong membayar uang tilang.
Belum lagi si pengendara akan merasa kesal dengan Polisi yang melakukan tindak penilangan terhadap mereka.
Seperti yang dilakukan seorang pengendara yang tak lain merupakan pegawai PLN di India berikut ini.
Melansir dari Rushlane, seorang Polisi mendapati pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motornya, di Uttar Pradesh, India.
Pengendara motor tersebut merupakan seorang pegawai PLN bernama Srinivas terpaksa harus ditilang oleh polisi karena kesalahannya.
Mulanya Srinivas dihentikan oleh seorang Polisi bernama Ramesh Chandra.
Srinivas ditilang saat melakukan perjalanan menuju daerah Badi Chapeti untuk memperbaiki gangguan listrik.
Lantaran salah tak menggunakan helm dan sebagai bentuk penindakan, Polisi tersebut menilang Srinivas dengan denda sebesar 500 rupee atau senilai Rp 102 ribu.
Karena merasa tak punya cukup banyak uang, Srinivas meminta keringanan untuk tidak dikenakan denda tilang pada Polisi itu.
Ia bahkan berupaya untuk berdamai dengan Polisi itu dengan mengatakan bahwa ia tak bisa membayar denda tilang karena penghasilannya yang kecil hanya bernilau 6 rupee atau sekitar Rp 1,23 juta per bulan.
Namun Ramesh sebagai Polisi tetap bertindak tegas dan tetap mengeluarkan surat tilang tersebut.