Berita OKI

Keluarga Ibrahim Mengadu ke DPRD Sumsel, Tanahnya di Pematang Panggang Diserobot Perusahaan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Puluhan massa dari keluarga Ibrahim Idris, Jumat (2/7/2019), mendatangi kantor DPRD Sumsel.

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Chairul S Matdiah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Puluhan massa dari keluarga Ibrahim Idris, Jumat (2/7/2019), mendatangi kantor DPRD Sumsel.

Mereka meminta DPRD Sumsel memediasi persoalan penyerobotan lahan yang dihadapi keluarga tersebut.

Koordinator aksi Nawawi mengaku, tanah yang dimiliki seluas 856 hektar di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI itu telah dikuasai perusahaan.

"Selama ini di jadikan lahan untuk perkebunan dan pertanian. tanah ini memiliki surat yang sah yang ditandatangani oleh camat sebagai  PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," kata Nawawi dalam aksinya.

Nawawi mengklaim, perusahaan itu pada tahun 1990, menggusur dan menduduki tanah tersebut dengan menanami kelapa sawit.

Berulang kali diadakan mediasi oleh pemda OKI antara keluarga besar Ibrahim beserta peruashaan tapi hingga kini tanpa ada penyelesaian.

Nawawi mengungkapkan, Keluarga Besar ibrahim hanya menginginkan DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel untuk memediasi kembali dan sehingga apa yang menjadi hak Keluarga ini dikembalikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Chairul S Matdiah yang menemui langsung para masa berjanji akan menuntaskan persoalan ini dengan memanggil pihak terkait.

"Ini kita tampung, persoalan ini harus ditindak lanjuti, kok tanah rakyat diambil oleh perusahaan,"jelas dia.

Ia berjanji akan segera mengirimkan surat kepada gubernur Sumsel untuk segara membahas persoalan ini, tentu juga akan memanggil pihak perusahaan yang dilaporkan oleh warga.

"Tentu dengan mediasi yang dilakukan nanti akan ada jalan keluar, tentu setiap persoalan ada jalan keluar, kami sebagai anggota DPRD Sumsel akan segara membahas persoalan ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved