Tak Puas dengan 5 Istri, Pria Asal Lumajang Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sampai 50 Kali Hingga Hamil
Tak Puas dengan 5 Istri, Pria Asal Lumajang Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sampai 50 Kali Hingga Hamil
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus ayah perkosa anak itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
• Awalnya Romantis, Tiba-tiba Ajun Perwira Bikin Jennifer Jill Marah di Rumah Mewahnya, Ini Sikap Mami
• Video Perlakuan Sinis Ayu Ting Ting ke Komika Arafah Rianti, Disebut Bocah Nyusahin
• Akhirnya Fairuz A Rafiq Buka Suara Soal Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Sudah Mati Langkah ?
• Tak Malu Umbar Aib Ditiduri Artis ZL Millendaru Tiba-tiba Ditelpon Sosok ini, Langsung Minta Maaf
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Perkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Lumajang Setubuhi Anak Kandung 50 Kali selama 4 Tahun, Terbongkar Setelah Diajak ke Hotel