Berita Muba

Rekonstruksi 9 Adegan Pembunuhan di Tungkal Jaya, Korban dan Tersangka Teman Kerja

Husein (49 tahun) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba menjalani rekonstruksi pembunuhan

Sripo/ Fajeri
Rekonstruksi pembunuhan Tungkal Jaya di Polres Muba, Selasa 930/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Husein (49 tahun) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba menjalani rekonstruksi pembunuhan di Polres Muba, Selasa (30/7/2019).

Husein merupakan tersangka pembunuhan terhadap Ridwan (45 tahun),

Rekonstruksi sembilan adegan ini dilakukan untuk memenuhi bukti menuju persidangan.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi itu, memperagakan sembilan adegan.

Dalam rekonstruksi diketahui dengan jelas asal muasal tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Husein.

Dimulai dari kedatangan korban ke warung tersangka.

Sumsel Masih Butuh Tenaga Teknis

Selanjutnya, pada adegan kedua terjadilah pertengkaran antara keduanya.

Lalu berlanjut dengan tindakan tersangka yang menebas leher korban hingga nyaris putus dengan menggunakan parang yang diambil dari warung milik tersangka.

"Ya, rekon ini kita gelar untuk melengkapi berkas dan memperjelas kronologi kejadian. Ada sembilan adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka," ujar Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman junaidi.

Rekonstruksi sendiri, sambung Herman, sengaja digelar di Mapolres Muba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat korban merupakan warga setempat.

Kuliah Jurusan Hukum di Palembang, Inilah Biaya dan Waktu Pendaftaran Kampus STIHPADA

Pembunuhan berawal dari ketersinggungan tersangka atas tindakan korban mematikan lampu warung.

"Kalau untuk motif, tersangka tersinggung dengan tindakan korban. Mengenai alasan tersangka membunuh karena korban hendak megeluarkan senjata tajam,"

"Saat pemeriksaan di tubuh korban tidak ditemukan senjata tajam seperti apa yang diutarakan oleh tersangka. Kita jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, Subsider 338 KUHP, lebih Subsider 351 KUHP,"jelasnya.

Sementara, tersangka Husein, mengatakan dirinya dan korban merupakan teman kerja yakni sama-sama menjadi petugas keamanan (PK) perusahaan.

Bobol Warung Lewat Atap Genteng Buat Beli Handphone

"Aku selama ini tidak ada masalah dengan dia," kata Husein.

Hanya saja, sambung Husein, korban telah dua kali mematikan lampu warung miliknya.

Hal itulah yang ditanyakan kepada korban yang saat itu mendatangi warung milik tersangka Husein, dimana aliran listri ke warung diambil dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Saat aku tanya alasan dia mematikan lampu, dia jawab nak ngapo kau, terus dia terlihat hendak mengeluarkan sesuatu dari balik pinggang. Jadi, langsung saja aku ayunkan parang ke arah dia,"ungkapnya.

Perlu diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan terasangka Husein terhadap korban Ridwan terjadi sekita pukul 22.35 WIB, Jumat (23/5/19) di Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 145, Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Fitri Minta Masyarakat Awasi Program Pemerintah

Setelah melakukan pembunuhan, Husein meninggalkan korban tewas begitu saja.

Husein menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya, sekitar pukul 23.30 WIB dihari yang sama atau sekitar satu jam setelah kejadian berikut barang bukti berupa satu buah parang. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved