PNS Sampai Staf di Pemkot tak Boleh Parkir, Dishub Palembang Larang Parkir di Jalan Merdeka .

PNS Sampai Staf di Pemkot tak Boleh Parkir, Dishub Palembang Larang Parkir di Jalan Merdeka .

SRIWIJAYA POST/YANDI TRIANSYAH
PNS Sampai Staf di Pemkot tak Boleh Parkir, Dishub Palembang Larang Parkir di Jalan Merdeka . 

PNS Sampai Staf di Pemkot tak Boleh Parkir, Dishub Palembang Larang Parkir di Jalan Merdeka .

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, mulai melakukan sosialisasi larangan parkir di Jalan Mardeka, Senin (23/7/2019).

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat juga ASN dan honorer yang bekerja di kawasan Mardeka juga dilarang parkir di badan jalan.

Sosialisasi juga dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Palembang. Melalui mobil keliling memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi parkir di badan jalan Mardeka.

Belasan personil Dishub stand by di lokasi mengatur lalu lintas kendaraan baik yang akan parkir dan maupun kendaraan yang melintas.

Kepala Bidang ( Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison, mengatakan, pihaknya baru memberikan sosialisasi kepada pengendara dan PNS di lingkungan Jalan Mardeka Palembang, untuk tidak lagi parkir di badan jalan.

Menurut dia, aturan ini akan efektif pada 1 Agustus 2019. Jika masih ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan digembok dan diderek dikenakan tilang.

"Hari sampai akhir bulan kita masih sosialisasi jika masih melanggar kita akan kenakan tilang mulai per 1 Agustus 2019," kata Marta. Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah

PNS Sampai Staf di Pemkot tak Boleh Parkir, Dishub Palembang Larang Parkir di Jalan Merdeka .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved