Cara dan Syarat Lengkap Mengganti atau Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS
Faskes tingkat 1 atau Faskes Tingkat Pertama (FKTP) merupakan fasilitas kesehatan yang meliputi klinik, puskesmas, maupun dokter pribadi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menawarkan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat.
Anggota BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan atau yang sering disebut dengan (Faskes).
Jaminan ini sering kali sudah dipersiapkan untuk si pemilik kartu, atau keluarga yang nantinya akan berhubungan dengan kesehatan.
Adapun Faskes tingkat 1 atau Faskes Tingkat Pertama (FKTP) merupakan fasilitas kesehatan yang meliputi klinik, puskesmas, maupun dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS.
• Jangan Bingung Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Rusak, Ini Tata Cara dan Syarat Penggantian Kartu
Nah pemilihan fasilitas kesehatan BPJK ini sudah ditentukan sendiri oleh peserta BPJS tersebut ketika mendaftar dan membuat sebagai peserta.
Lalu Faskes 1 ini tertera pada kartu peserta BPJS.
Kalau peserta mengalami gangguan kesehatan maka tujuan utamanya adalah mendatangi faskes yang sudah dipilih.
Namun ada beberapa peserta setelah memilih Faskes, ia akan berpindah faskes dengan berbagai alasan seperti dokter yang sering tidak ada di tempat, fasilitas kurang lengkap, atau posisi tempat yang terlalu jauh.
• Cara Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ditanggung Hingga Rp 300 Ribu
Hal ini bisa dilakukan oleh peserta untuk mengganti, namun masih banyak yang bingung cara mengajukan pergantian FKTP tersebut.
Untuk itu Tribunsumsel.com akan memberi tahu langkah-langkahnya sebagai berikut :
A. Jika peserta BPJS telah terdaftar sekurangnya 3 bulan pada FKTP
1. Bawa asli Kartu Tanda Penduduk
2. Bawa kartu JKN atau KIS (yang mau diubah FKTP)
3. Bawa Asli Kartu Keluarga
B. Jika Peserta Terdaftar kurang dari 3 bulan pesyaratannya sebagai berikut :
4. Surat keterangan Domisli atau Surat Pindah Tugas atau Surat keterangan Kuliah.
5. Bukti pembayaran iuran BPJS
6. Fotokopi buku tabungan rekening
7. Formulir autodebet pembayaran BPJS kesehatan bematerai Rp 6.000
Setelah memiliki kelengkapan seperi yang sudah di perintahkan, sikahkan datangi kantor BPJS Kesehatan, dapat nomor antre, dan mengajukan kepada petugas untuk pergantian FKTP.