Berita Palembang
Kepala BAZNAS Palembang : ASN tak Bayar Zakat Terancam Sanksi Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 25 Juta
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membayar zakat terancam sanksi kurungan 4 bulan penjara dan denda Rp 25 juta
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membayar zakat terancam sanksi kurungan 4 bulan penjara dan denda Rp 25 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Palembang, Saim Marhadan pada saat konferensi pers di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang Jalan Mardeka Nomor 1 Palembang, Jumat (19/7/2019).
"Sanksi tidak bayar zakat itu bisa kurungan 4 bulan denda Rp 25 juta," kata Saim.
Menurut dia, sanksi bagi pegawai tak membayar pajak di atur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang zakat.
Saim mengatakan, di Pemerintah Kota Palembang banyak pegawai yang tak membayar zakat.
Totalnya kata dia, 6 SKPD dan 10 Kecamatan tak membayar zakat.
• Polres Muaraenim Gelar Subuh Sehat di Masjid At Taqarub Muaraenim
"Sanksinya belum kita terapkan, tapi bagi ASN yang tak membayar zakat sudah kita laporkan ke walikota, " kata dia.
Pihaknya terus menyurati kepada 6 SKPD dan 10 Kecamatan tersebut untuk segera membayar zakat.
Upaya lain yang dilakukan Baznas Kota Palembang yakni melaporkan kondisi tersebut kepada walikota Palembang.
Harapannya melalui imbauan walikota Palembang para ASN ini bisa membayar zakat.
"Zakat ini kita tarik sebesar 2,5 persen dari gaji mereka," kata Saim.
Saim mengatakan, ASN yang dikenakan zakat yakni penghasilannya sudah mencapai Rp 3.400.000 per bulan.
Sedangkan bagi pegawai yang penghasilannya di bawah itu cukup dikenakan infaq shodaqoh.
"Total sudah ada Rp 1,7 miliar dana yang sudah kita himpun dari zakat ini," kata dia.
• Mengenal Sejarah Kecamatan Tugu Mulyo di Musirawas, Diambil dari Nama Tugu, Ini Artinya
Saim mengatakan , tiap bulan ada dana yang dihimpun dari para ASN sebesar Rp 300 juta per bulan.
Jika seluruh ASN dan pegawai lainnya semuanya membayar zakat maka ada dana yang besar lagi tiap bulannya yang masuk.
"Bayangkan kalau ada 6 SKPD dan 10 Kecamatan lagi yang bakal masuk. Berarti potensinya lebih besar lagi," kata dia.
Adapun penyaluran dana zakat ini meliputi Palembang makmur yakni sudah salurkan sebanyak 180 orang dengan dana bervariasi mulai dari Rp 5 juta, Rp 3 juta dan Rp 2 juta.
Ada program peduli yakni melakukan bedah rumah.
"Saat ini sudah ada 14 rumah kita bedah dan 2 rumah kita rehab," kata dia.
• Suporter Nyalakan Flare Manajemen Sriwijaya FC Didenda Rp 75 Juta, Ketua Sriwijaya Mania Protes
Untuk program lainnya Palembang sehat yakni membayarkan BPJS bagi warga yang tidak mampu saat ini sudah ada 80 orang yang dibayarkan.
Ada juga Palembang Cerdas yakni kita membantu siswa SD sampai SMP. Palembang taqwa untuk guru guru ngaji dimana bantu setiap bulan sebesar Rp 250 ribu.
"Lebaran Idul Fitri kemaren kita salurkan sebanyak 1.600 paket lebaran satu paket nilainya mencapai Rp 100 ribu," kata dia.
Menurut dia, lebaran Idul Adha nanti pihaknya akan melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak dua sapi yang akan disalurkan di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Tahun ini kita potong dua sapi, untuk warga yang tidak mampu," kata dia.
• Satu Indonesia Award 2019, Cari Pemuda Berkarya Bermanfaat Bagi Lingkungan Sekitar, Ini Syaratnya
Sedangkan untuk warga yang bisa mendapatkan bantuan dari BAZNAS pihaknya mengimbau untuk mengajukan ke Baznas yang beralamat di Kantor Setda Kota Palembang. Kemudian disertakan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan .
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy mengatakan, pihaknya akan melakukan persuasif dengan para ASN dan pegawai yang belum membayar zakat.
Pihaknya akan mengedepankan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami sudah menghimbau, untuk ASN segara membayarkan zakatnya," kata dia.
Menurut Amir, zakat yang dibayarkan relatif kecil sehingga tak ada alasan bagi ASN dan pegawai untuk tak membayar zakat.
"Zakat ini perintah Allah, kita ajak para ASN yang tidak membayar zakat," kata dia. (SP/ Yandi)