JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang, Seminggu Tunggu Putusan PT

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan kontra memori banding

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Penyerahan kontra memori banding terhadap gugatan banding kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang oleh JPU kejari palembang di pengadilan negeri Klas 1 A palembang, Jumat (19/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan kontra memori banding terhadap gugatan banding kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang, Jumat (19/7/2019).

Kontra memori banding diserahkan di pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang untuk kemudian selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tinggi Palembang.

Saat ditemui di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang, Tim JPU Rico Budiman SH didampingi Indah Kumala Dewi SH menjelaskan, kontra memori banding yang diajukan JPU merupakan nota jawaban terhadap keberatan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum para terdakwa.

"Pada intinya, mereka mempermasalahkan tenggang waktu atau hari penyidikan di polisi yang mereka nilai melebihi batas waktu 14 hari. Padahal setelah kita hitung-hitung dan pada saat pemeriksaan di pengadilan, juga sudah dinyatakan bahwa itu tidak kadaluarsa yakni waktunya pas 14 hari. Sudah ditolak di dalam putusan sela. Tapi hal itu masih dipermasalahkan oleh pihak terdakwa,"ungkapnya.

Riko berujar tim JPU berharap agar nantinya putusan di pengadilan tinggi sama dengan putusan di pengadilan negeri. Yakni menyatakan bahwa perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan lima komisioner KPU Palembang murni merupakan tindak pidana.

Sebab dalam perkara pemilu, upaya hukum hanya sampai ke tahap pengadilan tinggi. Dimana artinya keputusan tersebut bersifat mengikat alias final.

"Kami dari tim JPU sangat sangat menghormati tindakan dari para terdakwa untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan hakim yang dijatuhkan pada mereka.
Namun kami juga berharap putusan di pengadilan tinggi sama dengan putusan di pengadilan negeri. Bahwa perkara ini murni tindak pidana,"ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Palembang, Hotnar Simarmata membenarkan bahwa kontra memori banding sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri.

Dia menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri yaitu segera mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi untuk dinilai dan diputus.

"Berkasnya akan sesegera mungkin dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. Soal putusannya minimal harus dilakukan 7 hari setelah berkas diserahkan. Sistem hukum selanjutnya kita hanya perlu menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved