Digugat ke MK Foto Diedit Terlalu Cantik, Caleg DPD NTB ini Lihatkan Wajah Aslinya, Ini Fotonya
Calon anggota DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu berlebihan, kedapatan hadir di muka persidangan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu berlebihan, kedapatan hadir di muka persidangan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Evi sengaja datang karena ingin menyudahi keributan yang sempat ramai di media massa, sekaligus pembuktian kepada masyarakat luas dan Hakim Konstitusi bahwa tak ada yang berbeda dari penampilan di pasfoto dengan aslinya.
Dalam gugatannya, Farouk Muhammad mendalilkan bahwa akibat dari editan pada pasfoto Evi menjadi nampak cantik dan menarik, berdampak pada tingginya perolehan suaranya di NTB.
Evi disebut menipu masyarakat dan merugikan calon anggota DPD NTB lainnya atas perbuatan tersebut.
Padahal, Evi sendiri tidak mengetahui apa saja kadar batasan pengeditan foto sehingga bisa disebut "berlebihan".
"Saya nggak tau batasan berlebihan itu seperti apa. Yang jelas namanya kita ingin tampil, ingin memberikan foto terbaik, kita punya persiapan matang," ungkapnya.
"Padahal ukuran cantik itu subjektif," imbuh dia.
Maka, supaya menyelesaikan permasalahan ini baik di persidangan maupun perbincangan di tengah publik, Evi hadir untuk memberikan jawaban selaku pihak terkait.

Kronologi Digugat ke MK
Caleg dapil NTB, Evi Apita Maya, digugat ke MK karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengedit foto berlebihan.
Foto cantik yang dipasang di kertas suara.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Caleg DPD NTB itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan mengedit foto berlebihan yang berujung pada pemasangan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.