Polresta Palembang, Limpahkan Berkas Tahap 2 Dugaan Kasus Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin
Iptu Hamsal melimpahkan berkas tahap 2 terkait dugaan korupsi pembangunan tugu batas kota Palembang-Banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Unit Pidkor (Pidana Korupsi), Pimpinan Kanit Pidkor, Iptu Hamsal melimpahkan berkas tahap 2 terkait dugaan korupsi pembangunan tugu batas kota Palembang-Banyuasin yang diduga merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.5 miliar.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, Rabu (17/7/2019) saat gelar rilis di lobi Polresta Palembang.
"Pada hari ini kita akan melimpahkan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri, Palembang pada korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.505.923.660,08 ," Ungkapnya.
Sebelumnya kasus telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri Palembang, pada tanggal (25/6/2019) lalu.
Dalam pelimpahan berkas ini, turut pula disertakan para tersangka dalam kasus korupsi ini yaitu KH, IC , AH dan AS.
"Kita juga membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait yang dibawa di dalam box," katanya.
Keempat tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Th.1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Selain para terdakwa juga melanggar Pasal 9 UU No.31 Th.1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkapnya.