Sidang Komisioner KPU Palembang

Terima Salinan Putusan, 5 Komisioner KPU Palembang Segera Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Terima Salinan Putusan, 5 Komisioner KPU Palembang Segera Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (15/7/2019)

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Penasehat Hukum (PH) lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastari SH yang menerima penyerahan salinan putusan majelis hakim, pengadilan negeri Klas 1 A khusus Palembang kasus tindak pidana pelanggaran pemilu, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terima Salinan Putusan, 5 Komisioner KPU Palembang Segera Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (15/7/2019).

Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa, Rusli Bastari menerima penyerahan salinan putusan tersebut.

Sementara, kelima komisioner KPU Palembang tidak terlihat hadir dalam kesempatan itu.

"Dengan diterimanya salinan putusan ini maka kami akan sesegera mungkin mengajukan banding,"ujar Rusli saat ditemui di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus kota Palembang.

Rusli berujar dari pihaknya menentukan bahwa besok merupakan waktu paling lambat untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Divonis Bersalah Tapi Tak Dipenjara, KPU Palembang Tetap Ajukan Banding

"Walaupun sesuai tenggang waktu yang diberikan pada kita selama tiga hari, tapi paling lambat memori banding akan kita sampaikan ke PT,"ungkapnya.

Adapun proses selanjutnya setelah memori banding diterima maka pengadilan tinggi akan segera mengagendakan jadwal sidang dan menunjuk majelis hakim.

Majelis hakim pengadilan tinggi hanya diberikan waktu hingga tujuh hari menyidangkan banding dan langsung mengambil putusan.

"Karena ini merupakan upaya hukum terakhir, maka besar harapan kami agar majelis hakim akan mengambil putusan yang seadil-adilnya. membebaskan klien kami dari segala tuntutan agar mereka dapat kembali menjalankan tugas sebagai penyelengara pemilu,"harapnya.

Curhat Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina : Kami Lelah Tidak Pernah Libur Sejak Pertama Tugas

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Palembang, Marduan membenarkan telah diberikannya salinan putusan perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang.

"Secara resmi tadi sudah diambil (salinan putusan),"ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved