Pernikahan Dini di Ngulak
Pernikahan Dini 2 Bocah di Ngulak Langgar Undang Undang, Pemkab dan Polres Muba Usut Kejadian Ini
Pernikahan dua bocah di Desa Ngula, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat reaksi dari banyak pihak
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Pernikahan dua bocah di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat reaksi dari banyak pihak.
Pernikahan dini itu dilakukan dua pelajar yang sama-sama masih berusia 14 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/19).
• Fakta-fakta Pernikahan Dini Pelajar Baru Tamat SD di Desa Ngulak Musi Banyuasin
Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, "ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.
Herryandi menyebut pernikahan ini telah melanggar empat hak anak.
Yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.
• Viral Video Pernikahan Anak SD dan SMP di Ngulak Sanga Desa Musi Banyuasin
"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.
Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan perihal terkait pernikahan tersebut.
Camat mengatakan pernihakan itu tidak ada unsur paksaan.
"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan,"ujarnya.
Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.
• Truk Tabrak Tempat Pernikahan, Calon Pengantin Perempuan dan Tamu Lari Selamatkan Diri
Bocah perempuan berusia 14 tahun baru tamat kelas VI SD sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.
Pernikahan tersebt berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Pernikahan dini antara dua pelajar masih berusia 14 tahun membuat warga heboh.
Video pernikahan ini viral di media sosial, Jumat (12/7/2019).
Pernikahan itu terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/7/2019) malam.
Rusmin, Lurah Ngulak dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (12/7/2019), membenarkan adanya pernikahan itu.
• Kisah Pilu Pengantin di Palembang, Sang Ibu Meninggal 5 Jam Sebelum Akad Nikah
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.
Diketahui dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun.
Si pengantin perempuan baru tamat SD sedangkan pengantia pria sekolah SMP.
"semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," tambah Rusmin.
Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain sama-sama cinta.
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu orangtua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak.
• Ini 3 Nama Calon Rektor Unsri Lolos Pemilihan Tahap Kedua, Ada Nama Anis Saggaf
Tujuannya minta surat pengantar NA (numpang nikah).
Saat itu Rusmin tidak ada di kantor, orangtua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah (Seklur).
Karena masih di bawah umur, seklur tidak memberikan surat pengantar.
Seklur saat itu menyarankan orangtua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) supaya dapat penjelasan.
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.
Kedua pengantin merupakan warga asli, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.
"Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik." ungkapnya. (SP/ Fajeri)