Sidang Komisioner KPU Palembang

BREAKING NEWS, 5 Komisioner KPU Palembang Tersenyum Setelah Sidang Dengar Tuntutan Jaksa

Masing-masing komisioner dituntut menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu mendengar tuntutan penuntut umum, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu langsung menarik nafas panjang sesaat setelah mendengar tuntutan penuntut umum, Kamis (11/7/2019).

Lima komisioner itu yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Masing-masing komisioner dituntut menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Kamis (11/7/2019).

Minta Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu KPU Palembang, Aliansi Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan turut serta melencengkan hak suara orang lain. Sehingga kehilangan hak pilihnya,"ujar JPU Ursula Dewi SH, didampingi penuntut umum Indah Kumala Dewi SH dan Riko Budiman SH.

Penuntut menganggap para terdakwa terbukti melanggar pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Penuntut umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.

"Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan pemilu 2019,"ujarnya.

Sidang kemudian diskors oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti.

Terekam CCTV, Ini Kronologi Lengkap Bocah 3 Tahun Tewas Masuk Lubang Paku Bumi Sedalam 32 Meter

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis besok,"ujar Suharti.

Sementara itu setelah persidangan selesai, para terdakwa langsung menunjukkan senyum.

Padahal sebelumnya, pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, kelima terdakwa terlihat gelisah dan terus saja tertunduk lesu dihadapan majelis hakim.

Terlihat para terdakwa langsung menyalami dan memeluk keluarga, kerabat, sahabat dan koleganya dengan tersenyum lebar yang telah menunggu mereka di depan ruang sidang.

7 Tahun Pacaran, Pria di Musi Banyuasin ini Tega Bakar Kekasihnya, Alasannya Karena Tak Mau Diputus

Saat ditemui awak media, Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan bahwa tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.

"Proses sidang ini kan belum selesai. Kami kan masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok pagi. Semoga berharap berkah menjelang salat Jumat persoalan Palembang selesai,"ucapnya.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa akan digelar besok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved