Sidang Komisioner KPU Palembang
Update Sidang KPU Palembang. Eftiyani : Kekurangan Surat Suara Tanggung Jawab PPK Bukan KPU
ima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan pelanggaran pemilu kembali menjalani persidangan, Rabu (10/7/2018).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan pelanggaran pemilu kembali menjalani persidangan, Rabu (10/7/2018).
Bertempat di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, hari ini merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam kesempatan itu, para terdakwa kembali duduk bersampingan.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani merupakan terdakwa yang pertama kali memberikan keterangannya.
• Sidang Komisioner KPU Palembang, Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Kesengajaan Hilangkan Hak Suara
Kembali menggunakan kemeja putih, dengan suara lantang, Eftiyani mengatakan apabila terjadi temuan kekurangan surat suara saat pemilu berlangsung, hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab KPU.
Menurut Eftiyani, ini merupakan tanggung jawab dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Berdasarkan SOP, pihak yang menangani kekurangan surat suara adalah PPK setempat. Dimana saat ada kekurangan, PPK berusaha mencari di TPS-TPS disekitarnya namun dalam satu kecamatan untuk menutupi kekurangan yang terjadi,"ujarnya.
Eftiyani lantas mencontohkan kekurangan surat suara yang terjadi di kecamatan seberang ulu (SU) I Palembang.
• Sidang Sampai 13 Jam, Hakim Anggota Sampai Terkena Vertigo: Lanjutan Sidang Komisioner KPU Palembang
Dia menyebutkan saat penyelenggaraan pemilu 17 April lalu, ditemukan adanya kekurangan sekitar 4.503 lembar suara di wilayah tersebut.
Namun kekurangan itu bisa diatasi dengan cara pergeseran surat suara.
"Kekurangan itu bisa teratasi karena gesitnya PPK disana. Permasalahan ini hanya terjadi Ilir Timur (IT) II, kecamatan lain tidak ada muncul ke permukaan,"ungkapnya.
Bahkan lanjut Eftiyani, pada 17 April dirinya sama sekali tidak mendapat laporan adanya kekurangan surat suara di kecamatan IT II dari ketua PPK setempat.
• Hadapi Gugatan di MK, KPU Sumsel: Semua Alat Bukti Sudah Siap
Eftiyani mengaku baru menerima laporan terkait permasalahan tersebut pada keesokan harinya.
"Jujur saya tidak dapat informasi dari PPK adanya kekurangan surat suara di IT II saat pemilu 17 April. Malah di hari itu, saya dapat laporan dari TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 36 kelurahan 2 Ilir di PPS."
"Terus kita langsung rekomendasikan buat surat ke PPK. Dari PPK buat surat ke KPU membuat surat penundaan sementara Pemilu,"ujarnya.