Sidang Komisioner KPU Palembang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minta Hakim Lanjutkan Perkara Pidana 5 Komisioner KPU Palembang
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan perkara pemilu langsung mendapatkan tanggapan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Eksepsi yang diajukan kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan perkara pemilu langsung mendapatkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (5/7/2019).
Kasi Pidum Kejari Palembang yang juga bertindak sebagai ketua penuntut umum Yuliyati Ningsih SH MH malah menilai esepsi yang disampaikan salah sasaran.
"Karena begini, hal yang kami permasalahkan disini bukan mengenai hasil suara peserta pemilu. Tapi terkait masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu. Utamanya untuk pilpres tanggal 17 April lalu," ucapannya saat ditemui usai membacakan tanggapan JPU.
Maka dari itu, ia bersama tim jaksa lainnya yakni Riko Budiman SH, Ursula Dewi SH dan Indah Kumala Dewi SH meminta agar majelis hakim terus melanjutkan perkara ini.
"Kami berharap Majelis hakim melanjutkan persidangan ini dengan memintai keterangan dari para saksi. Baik saksi pelapor, masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih maupun saksi ahli,"ujarnya.
Sidang masih akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan putusan sela.
Tribunsumsel.com akan terus mengupdate jalannya persidangan ini.