Sidang Perdana 5 Komisioner KPU Palembang Digelar Jumat, Wakil Ketua PN jadi Ketua Majelis Kakim
Sidang perdana 5 komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pemilu akan digelar Jumat (5/7/2019) besok.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana 5 komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pemilu akan digelar Jumat (5/7/2019) besok.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A kota Palembang.
Didampingi Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH yang bertindak sebagai hakim anggota.
"Memang benar bahwa sidang dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akan digelar Jumat besok," kata Humas PN kelas 1 A kota Palembang, Hotmr Simarmata SH MH, Kamis (4/7/2019).
Hotnar mengatakan, sidang tersebut dibuka untuk umum. Maka dari itu, bagi siapapun yang ingin melihat atau memantau jalannya persidangan diperbolehkan untuk hadir.
"Dengan catatan harus tenang dan menghormati jalannya persidangan. Siapapun bisa melihat jalannya persidangan itu karena terbuka untuk umum," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ketua KPU kota Palembang EF yang merupakan salah satu terdakwa pada perkara ini enggan berkomentar menanggapi persidangan yang akan dijalaninya besok.
"Silahkan hubungi pengacara saya saja. Sekarang kami lagi rapat," ujarnya singkat.
Pengadilan Negeri Kelas 1 A kota Palembang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/5-komisioner-kpu-palembang121.jpg)