Berita Prabumulih
Pleno Penetapan Anggota DPRD Prabumulih Terpilih Mendadak Batal, Ini Alasannya
Rapat pleno terbuka KPUD Prabumulih dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih, mendadak batal
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Rapat pleno terbuka KPUD Prabumulih dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih, mendadak batal.
Agenda mendadak berubah menjadi kegiatan simulasi pleno, Rabu (3/7/2019).
Kegiatan mendadak batal dan berganti judul menjadi simulasi karena KPUD belum memiliki surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil Pemilu.
Sementara berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 mei 2019, jika telah memiliki surat pemberitahuan tersebut maka KPU Provinsi dan kabupaten yang tidak ada hasil perselisihan pemilu anggota DPRD serta DPRD Kabupaten baru diperbolehkan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
• Pemkab PALI Godok 7 Raperda, Penyertaan Modal ke PDAM hingga Kawasan Tanpa Rokok
"Kami sudah mendapat surat edaran itu tanggal 24 Mei, memang ada dua versi pertama kami diintruksikan KPU RI melalui KPU Provinsi agar melakukan pleno secepatnya tanggal 2 Juli paling cepat dan tanggal 4 Juli paling lambat,"
"Karena idealnya MK itu harus sudah mengeluarkan pemberitahuan per tanggal 1 Juli."
"Seharusnya tidak ada masalah lagi dan surat daftar itu sudah keluar dan di versi pertama itu tidak masalah dilakukan pleno karena registrasi dari MK kita cek sudah keluar meski tanpa ada pemberitahuan resmi," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah.
Namun menurut Marjuansyah, versi kedua pemberitahuan itu harus ada surat resminya namun kita cek di daftar registrasi MK tidak ada.
Lalu pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan diperintahkan silahkan lakukan pleno sesuai edaran namun justru dihentikan.
• Jadwal dan Biaya Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri (UMM) Polsri Tahun 2019 Program D3 dan S1 Terapan
"Jadi yang memerintahkan kita melakukan pleno itu KPU Provinsi, namun kemudian setelah pukul 10.00 sebelum pleno kita mendapat pemberitahuan dan printah dari KPU Provinsi agar dihentikan dahulu, jadi kita terus koordinasi," bebernya.
Apakah itu alasan yang mendadak membuat pleno berubah menjadi simulasi, Marjuansyah mengaku pihaknya melakukan simulasi sekaligus memberitahu pihak-pihak partai dan mengulur waktu sembari mencari informasi terbaru apakah surat dari MK sudah ada atau belum.
"Jadi tidak mungkin juga kita langsung bubarkan, kita berikan penjelasan ke rekan partai sembari berkoordinasi dengan KPU Provinsi"
"Karena siapa tahu ketika kita memberikan penjelasan tiba-tiba boleh dilakukan pleno maka kita akan langsung gelar, tapi ternyata belum jadi ditunda hingga besok (hari ini-red)," jelasnya.
• Bandit Pecah Kaca yang Viral di Kota Prabumulih Akhirnya Dibekuk, Ternyata Berasal dari Kayuagung
Ditanya jika dalam edaran nomor 867 jelas tertera pleno baru bisa dilakukan jika ada pemberitahuan MK namun kenapa masih tetap dilakukan, Marjuan mengaku lantaran mendapat printah dari KPU Provinsi dan secara logika maupun berdasarkan PKPU pasca putusan sudah bisa dilakukan pleno sejak tanggal 2 Juli lalu meski tidak ada surat karena Prabumulih tidak bersengketa.
"Kita tidak tahu mendadak pemberitahuan begini, bukan hanya kita jadi korban tapi ada juga Kabupaten Ogan Ilir yang terpaksa dibatalkan."
"Kita akan lakukan besok namun jika tetap belum ada surat dari MK maka kita akan lihat perkembangan dan tetap berkoordinasi," bebernya.
Disinggung terkait kegiatan dikeluhkan banyak pihak tanpa koordinasi dan menghamburkan uang negara, Juan membantah menghabiskan uang negara namun memang banyak dana dipakai untuk makan dan sewa gedung.
"Kita berkoordinasi terus, tidaklah menghamburkan uang, memang kita keluar biaya makan dan sewa gedung kita pikir lumrahlah. Masalah anggaran dan dana itu urusan Sekretariat," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH mengaku pihaknya sebelum pleno digelar menyarankan ke KPU agar dilakukan penundaan karena berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867 jelas harus ada pemberitahuan resmi.
"Untuk itu tadi kita sarankan alangkah baiknya menunggu surat itu karena kita tidak tahu daerah-daerah mana saja yang bersengketa dan itu jelas harus ada, karena itu kita sarankan ditunda dan KPU menyetujui hal itu," ujarnya.
Sementara para politisi partai yang hadir dan tamu undangan mengaku kegiatan tersebut tanpa perencanaan matang, tanpa koordinasi dengan KPU Provinsi dan pusat serta menghabiskan anggaran maupun waktu.
"Kita menyayangkan bahwa kegiatan KPU ini harus batal dan pleno tidak ada dasaranya. Ini mestinya direncanakan dan dikoordinasikan matang, seharusnya ada pemberitahuan dulu baru dilakukan. Kalau begini ya pemborosan anggaran dan waktu," kata Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan ketika dibincangi.
• PT PLN WS2JB Beri Apresiasi Terbaik Kepada Tribun Sumsel
Hal yang sama disampaikan perwakilan DPC Grindra sekaligus Calon Anggota DPRD Prabumulih terpilih, Ade Irama yang menuturkan gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kota, Provinsi dan Pusat.
"Mungkin ada miskomunikasi saja namun tentunya harus ada koordinasi dan harus sesuai atau berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," tambahnya.