Komisioner KPU Palembang Tersangka
Berkas Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Syarat Hakim Tangani Pidana Pemilu
Jaksa penuntut umum Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang ke pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Jaksa penuntut umum Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang ke pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Rabu (3/7/2019).
Lima komisioner KPU Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu.
Humas Pengadilan Negeri kelas 1 A kota Palembang, Hotnar Simarmata membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
"Sudah dilimpahkan, kita terima dan diregistrasi ke bagian pidana lalu naikan ke ketua PN dan selanjutnya ketua menunjuk manjelis hakim,"ujarnya.
Hotnar mengungkapkan dalam menangani perkara ini, hakim yang dipilih harus memiliki Surat Keputusan (SK) khusus tentang perkara pemilu.
• Kejari Limpahkan Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Palembang ke Pengadilan, Berjumlah 700 Halaman
"Hakimnya harus yang punya SK khusus tentang perkara pemilu. Boleh dibilang perkara ini merupakan perkara khusus, itulah kenapa ada hukum acara persidangan tersendiri,"ujarnya.
Setelah pemilihan majelis hakim, barulah akan ditentukan jadwal dan hari persidangan tersebut.
Namun terkait kapan jadwal persidangan, Hotnar mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
• 2 Humanity Water Tank ACT Distribusikan Ratusan Liter Air untuk Warga Palestina
"Saya belum bisa pastikan, namun akan dilakukan secepat mungkin. Tapi yang jelas memang ada peraturan yang mengatur berapa lama jadwal sidang dan kapan sudah harus putusan. Itu mengacu pada undang-undang pemilu yang berlaku,"ujarnya.
Masih kata Hotnar, sidang tersebut akan dibuka untuk umum.
"Iya, sidangnya terbuka untuk umum,"ujarnya.