Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Ditetapkan Tersangka Hingga Berhadapan dengan 17 Pengacara

Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Ditetapkan Tersangka Hingga Berhadapan dengan 17 Pengacara

twitter
Wanita Bawa Anjing 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Ditetapkan Tersangka Hingga Berhadapan dengan 17 Pengacara

Kabar terbaru dari kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor.

Pihak kepolisian telah menetapkan wanita tersebut, SM (52), sebagai tersangka.

Sementara itu, DKM (Dewan Kamakmuran Masjid) Al Munawaroh yang juga melaporkan SM, menggandeng 17 pengacara.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.

AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.

Diantaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.

SM terjerat pasal persangkkan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

Saat ini SM masih menjalani observasi oleh ahli jiwa untuk memastikan masalah kejiwaan yang diduga dialami SM.

Kini, SM masih ditahan dan berada di RS Polri dengan penjagaan dari pihak kepolisian.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SM juga dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Menurut kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan oleh SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Bogor pada Selasa (2/7/2019).

Pada kasus ini, DKM menggandeng sebanyak 17 pengacara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved