PPDB 2019

Kadisdik Palembang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya PPDB SD Tahun 2019

Saat pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar untuk tidak memungut biaya apapun

Penulis: Melisa Wulandari |
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto memperingatkan kepada seluruh SD di Palembang saat pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar untuk tidak memungut biaya apapun.

"Kami menyampaikan larangan dalam PPDB dan menindaklanjuti surat edaran kepala dinas pendidikan Palembang, arahan walikota dan wawako bahwa untuk SD dan SMP tidak dibenarkan membebani masyarakat atau orangtua," katanya.

Baju seragam sekolah SD tidak boleh macam-macam.

Siswa SD hanya pakai seragam putih merah dan baju olahraga.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SD Palembang 2019, Tidak Perlu Surat Psikolog

"Dan SMP putih biru tidak ada kewajiban harus membuat jas, baju koko, baju batik tidak diperbolehkan," jelasnya.

"Kami juga sepakat bahwa tidak ada pengkoordiniran baju seragam kecuali baju olahraga karena untuk keseragaman dan membayarnya bisa mengangsur beli di koperasi sekolah," katanya.

Tidak dibenarkan pula kepala SD memungut biaya apapun pada saat PPDB.

"Contoh harus ada uang map, beli formulir atau terlambat mengantar anak mendaftar ke sekolah dan memberikan imbalan kepada kepala SD jangan sampai terjadi," katanya.

"Gunakan dana bos yang ada, dana bos ini diperbolehkan untuk kegiatan pelaksanaan PPDB. Untuk masalah lainnya seperti zonasi, zonasi SD ini tidak seperti SMP harus online."

"Cukup cek dari Kartu Keluarganya, kepala sekolah bisa mengarahkan walisiswa yang mungkin kebingungan pada saar mendaftar," jelasnya.

Sementara itu, Zulinto juga menyarankan bagi anak-anak berkebutuhan khusus bsia disekolahkan di SDN 30 Palembang.

"SDN 30 Palembang ini ramah anak berkebutuhan khusus dan standar sekolahnya itu sekolah inklusi terbaik di Palembang ini," katanya.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Palembang telah dimulai hari ini Senin (1/7/2019), sampai dengan Kamis (4/7/2019).

Pantauan tribunsumsel.com hari pertama PPDB di SD Negeri 30 Palembang yang beralamat di Jalan Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, terlihat ramai dari pukul 06.30 hingga 08.00.

Sekolah dasar yang terkenal ramah anak berkebutuhan khusus (ABK) ini tak hanya ramai oleh walimurid bersama anak-anaknya namun terlihat juga walimurid bersama anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).

Para guru SD Negeri 30 menunggu tepat di depan gerbang sekolah dan dengan sabar melayani walimurid yang datang.

Seorang walimurid bersama anaknya Muhammad Misko Zaenawi yang merupakan anak berkebutuham khusus (ABK) mendaftar ke SDN 30.

"Kami dari Plaju mbak, sengaja ke sini karena rekomendasi dari SLB. Anak saya terkena sindrom autisme," ujarnya, Senin (1/7/2019).

"Kata pihak SLB anak saya masih bisa belajar secara normal jadi sayang kalau masuk SLB dan selama tahun lalu anak saya terapi dahulu jadi baru bisa mendaftar tahun ini," jelasnya.

Ini Penjelasan Kenapa Gaji Guru Honorer Belum Sesuai UMK Palembang

Sementara itu, Kepala SD Negeri 30 Palembang Nuraini mengatakan hari pertama PPDB ini ada sebanyak 7 calon murid ABK yang telah mendaftar di SDN 30.

"Total keseluruhan yang daftar hari pertama ini 102 anak termasuk ABK sebanyak 7 anak," katanya.

"Pendaftaran masih dibuka hingga Kamis (4/7/2019) dan pengumuman perankingan umur, terima dan tidak terima pada 8 Juli mendatang, yang diterima langsung dibagi formulir biodata. Kuota 4 kelas 1 kelas untuk 28 orang," jelasnya.

Terkait usia sebagai syarat PPDB SD di Palembang, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Palembang Bahrin mengatakan sudah 2 tahun ini Dinas Pendidikan Palembang memakai perwali untuk usia minimal 5,6 tahun.

"Kembali lagi sesuai kuota setiap sekolah dasar 4 kelas, 1 kelas 28 orang. Syaratnya membawa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jadi 90 persen zonasi dan 10 persen untuk bina lingkungan (perpindahan orangtua)," katanya.

Dan mengenai seragam sekolah, dia mengatakan sekolah tidak boleh memgkoordinir untuk pembelian seragam.

"Orangtua silakan beli sendiri kecuali baju olahraga memang harus seragam dan bayarnya juga boleh dicicil seperti yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, pak Ahmad Zulinto," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved