Berita Mura

Tipu Ayah Angkat, Agus Dibekuk Polsek BKL Ulu Terawas

Agus Rohadi warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus meringkuk di sel tahanan

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Agus ditangkap Polsek BKL Ulu Terawas karena telah menipu Sutimin (56 tahun), yang tak lain ayah angkatnya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Agus Rohadi warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus meringkuk di sel tahanan.

Pria berusia 25 tahun ini ditangkap Polsek BKL Ulu Terawas karena telah menipu Sutimin (56 tahun), yang tak lain ayah angkatnya sendiri.

Aksi penipuan yang dilakukan Agus kepada ayah angkatnya itu terjadi pada Kamis (13/6/2019) lalu.

Saat itu Agus datang ke kolam milik Rohadi di Desa Suka Karya.

Setelah berbincang bincang dengan Rohadi, Agus meminta izin meminjam motor honda Beat dengan alasan ingin membelikan busi motor temannya yang mogok di tengah jalan.

Akhirnya Rohadi pun meminjamkan motornya.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SD Palembang 2019, Tidak Perlu Surat Psikolog

Beberapa saat ditunggu sampai keesokan harinya Agus tak kunjung kembali.

Akhirnya Rohadi datang ke rumah Agus namun hanya bertemu dengan ibu kandung Agus.

Rohadi pun bertanya kepada ibu Agus dimana keberadaannya, namun ibunya mengatakan bahwa ia tidak tahu.

Agus ternyata sudah lama tidak pulang ke rumah.

Karena tidak ada kejelasan Rohadi pun melapor ke Polsek.

Pencuri Gondol 20 HP Berbagai Merek dari Konter HP di Lebong Siarang Palembang

Kemudian Rabu (26/6/2019) lalu pukul 14.00 WIB anggota Polsek BKL Ulu Terawas mendapat telepon dari Rohadi yang mengatakan bahwa Agus sedang berada di kolam ikan milik temannya di Desa Suko Rejo.

"Kemudian kita memerintahkan anggota Polsek Bkl Ulu Terawas agar segera ke lokasi sesampainya disana ternyata pelaku sudah di bawa korban ke rumah Kepala desa Suka Karya," kata Kapolsek BKL Ulu Terawas Iptu Arpan, Minggu (30/6/2019).

Lalu anggota polsek pun segera menemui Rohadi, setelah itu pelaku diamankan oleh anggota kemudian di bawa ke Polsek BKL Ulu Terawas untuk dimintai keterangannya.

Kronologi Pengantin Baru Tewas Kecelakaan di Jalan Lintas Muaraenim, Polisi Kejar Mobil Penabrak

"Berdasarkan keterangan pelaku jika motor korban telah dijual oleh temannya Edison dan ia mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta," tambahnya.

Menurut pengakuan dari pelaku, jika ia sudah melakukan penggelapan dan atau penipuan di wilayah hukum Polres Mura sebanyak 3 kali yaitu di daerah Srimukti, Sumber Harta dan Tugu Mulyo.

"Ketiganya penggelapan motor, sementara untuk luar daerah dia sudah melakukan dua kali penggelapan, satu di Palembang yakni satu Mobil Ayla tiga bulan lalu. Kedua Curup satu buah motor," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved