Sat Pol PP Palembang Razia PKL di Sepanjang Jalan Protokol Kota Palembang, Lapak Dibongkar
Penertiban di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di seluruh jalan Protokol Kota Palembang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penertiban di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di seluruh jalan Protokol Kota Palembang.
PKL yang menggelar dagangannya di pinggir jalan, dan yang berjualan menggunakan gerobak hingga memakan badan jalan yang seharusnya untuk pengendara melintas, Sabtu (29/6/2019).
Heri, Kasi Pengendalian Satpol PP kota Palembang (OPS), beserta anggota memberikan teguran kepada PKL agar tidak lagi berjualan di jalan-jalan Protokol kota.
"Kami sejak tadi menyisir jalan-jalan Protokol dengan menurunkan 4 regu patroli untuk menertibkan PKL yang berjualan di pinggir jalan Protokol sehingga menganggu pengguna lalu lintas," ucapnya.
Sesuai Perda Kota Palembang sendiri jalan-jalan Protokol tidak boleh digunakan untuk tempat berjualan.
"Selain menyebabkan kemacetan, merusak pemandangan, dan juga kami menertibkan PKL karena mereka memang sudah melanggar Perda kota Palembang," katanya.
Sejak pagi kami telah mempersiapkan anggota kemudian diadakan apel agar anggota siap menyisir setiap jalanan.
"Sejak tadi pagi jam 09.00 hingga sekitar pukul 12.00 anggota kami sudah mulai melakukan penyisiran PKL yang sudah lama nekat berjualan di tempat yang seharusnya untuk lewat pengendara," ujarnya.
Himbauan kedepannya agar pedagang yang berjualan di jalan-jalan Protokol tidak berani kembali lagi menjajakan dagangannya.
"Kami tetap memantau para PKL yang masih nekat kembali berjualan di badan jalan, dan akan lebih menindak tegas," imbuhnya.
Penertiban kali ini Satpol PP mengamankan beberapa Grobak PKL yang kemudian dibawa ke kantor.
"Anggota berhasil mengamankan satu gerobak pempek panggang dan etalase pempek yang berjualan menggunakan motor, dan kemudian barang tersebut kami bawa ke kantor Satpol PP Palembang," tuturnya.
Satpol PP kota Palembang mengamankan satu Grobak Pempek yang berjualan di depan gedung DPRD Prov. Sumsel, Sabtu (29/6/2019).