Berita Selebriti

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Terbukti Salah Melanggar Kesusilaan, Selesai Sidang Langsung

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Terbukti Salah Melanggar Kesusilaan, Selesai Sidang Langsung

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel Jalani 

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tante Sebut Vanessa Angel Tak Sabar untuk "Nyalon"

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Diputus Selama 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved