Maraknya Hoaks Rekrutmen ASN, Kenali Ciri Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi Pemda dan BKN

Maraknya Hoaks Rekrutmen ASN, Kenali Ciri Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi Pemda dan BKN

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta masyarakat hati-hati atas maraknya penipuan dengan modus mengeluarkan berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menanggapi beredarnya beberapa berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus.

Dokumen palsu itu mengatasnamakan instansi pemerintah

8 Tahun Menikah, Kenangan Adelia Saat Pertama Kenal Mas Pasha Ungu, Takut Karena Ada Istri & Kost

Viral Foto Keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Saat Kecil, Meldi : dari Buto Ijo Jadi Cinderella

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.

Sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN

Khususnya CPNS, berikut kami sampaikan ciri umum yang perlu diketahui publik, beberapa di antaranya:

1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Bukan atas nama Kepala BKN.

Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah

Jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN

Jelas berkas tersebut palsu.

Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved