Pernyataan Resmi Grab Soal Denda Jika Batalkan Pesanan, Ini Aturannya

Beredar informasi bahwa mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN IMAGES
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar informasi bahwa mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang.

Hal tersebut dibenarkan oleh President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata yang mengatakan, jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

"Jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang juga tidak akan tidak dikenai biaya. Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," ujarnya, Kamis (20/6/2019)

Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp 1000 (GrabBike) atau Rp 3000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.

Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.

"Mohon diperhatikan dan ditekankan bahwa ini baru uji coba di 2 kota saja, Lampung dan Palembang (dan bukan se-Indonesia). Biaya pembatalan baru terjadi degan kondisi tertentu saja," katanya.

Menurutnya, Grab menerapkan uji coba biaya pembatalan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 100 persen biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved