Tontonkan Adegan Ranjang ke Anak-anak, Ini Fakta-fakta Pelaku Suami Istri Asal Tasikmalaya
Pasutri di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, ES (24) dan LA (24) bikin heboh.
4. Nyaris Berbuat Cabul Kepada Balita

Sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun yang menonton adegan ranjang secara langsung itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan ada balita perempuan berusia empat tahun tetangganya," ujar Ato Rinanto.
Beruntung, lanjutnya, mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu.
Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.
5. Tak Direkam

Sejumlah anak yang menonton adegan pasutri itu disebut-sebut juga merekamnya melalui ponsel atau smartphone mereka.
Namun kabar mengenai perekaman itu dibantah oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," ujar Ato Rinanto.
6. Pasutri Sudah Ditangkap Polisi

Pasutri ES (24) dan LA (24) sudah diamankan polisi.
Keduanya sempat melarikan diri. Namun sekarang, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan.
Ia yang didampingi sang suami ES tampak terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
7. Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.